DASAR HUKUM :UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- UU NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Perdirjen No.Per-66/PB/2005 sebagaimana telah di ubah dengan Perdirjen No. Per-11/PB/2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
KETENTUAN UMUM :
- Jamkesmas adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efesien;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah fasilitas kesehatan yang mempunyai kompetensi untuk memberikan pelayanan kesehatan tingkat dasar (Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Bidan Praktik, Dokter Praktik, dan Klinik Bersalin);
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah fasilitas kesehatan yang mempunyai kompetensi untuk memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit, Balai Kesehatan)
- Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiyaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan Keluarga Berencana pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir bagi seluruh sasaran;
- Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota adalah Tim yang mengelola Jamkesmas dan bertanggung jawab dalam mengelola kelancaran penyelenggaraan Jamkesmas di Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan
SUMBER DANA :
DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Uapaya Kesehatan kementerian Kesehatan, yaitu pada Kegiatan :a.Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi Masyarakat Miskin;
b.Pelayanan kesehatan Dasar bagi Masyarakat Miskin.
PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN RUJUKAN
Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi masyarakat miskin diberikan Fasilitas Pelayanan Tingkat Lanjutan;
- Dana ditransfer langsung dari Kas negara ke Rekening Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan;
- Termasuk kegiatan Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi Masyarakat Miskin termasuk Pelayanan Jaminan Persalinan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
- Dalam rangka pencairan dana kegiatan pelayanan Kesehatan Tingkat Dasar bagi Masyarakat Miskin. Kepala Dinas Kesehatan menetapkan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota untuk menyalurkan dana kepada fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama pada Kabupaten/Kota;
- Dana Jamkesmas ditrasfer langsung dari Kas Negara ke Rekening Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota;
- Termasuk kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Masyarakat Miskin untuk pelayanan Jaminan Persalinan berdasarkan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Tata Cara Pengajuan SPM Jamkesmas Rujukan
Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan SPM-LS ke KPPN Jakarta V dengan dilampiri :
- SK Menteri Kesehatan tentang Penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan penerima dana Jamkesmas;
- SPTJM;
- Daftar Nominatif penerima dana Jamkesemas yang ditandatangani Kuasa PA yang memuat paling kurang nama fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan, besaran dana Jamkesmas, dan nomor rekening;
- ADK SPM dan ADK rekening penerima dana Jamkesmas;
Tata Cara Pengajuan SPM Jamkesmas DASAR
Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan SPM-LS ke KPPN Jakarta V dengan dilampiri :
- SK Menteri Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan tentang Penetapan Tim Pengelola Jamkesnas Kabupaten/Kota yang akan menyalurkan dana Jamkesmas kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama pada kabupaten/Kota ;
- SPTJM;
- Daftar Nominatif penerima dana Jamkesemas yang ditandatangani Kuasa PA yang memuat paling kurang nama fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan, besaran dana Jamkesmas, dan nomor rekening;
- ADK SPM dan ADK rekening penerima dana Jamkesmas;
- Kuasa PA bertanggung jawab penuh atas penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana Jamkesmas;
- Kuasa PA wajib menyusun laporan pertanggungjawaban pencairan dana Jamkesmas sesuai peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN :
- Sisa dan pada rekening Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota yang tidak digunakan dan/atau tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran harus disetor ke Rekening Kas Negara.
- Pendapatan atas bunga dan jasa giro (423221) yang diperoleh atas pengelolaan dana Jamkesmas pada rekening Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota harus disetor ke Kas Negara;
- Dana Jamkesmas merupakan dana APBN bukan merupakan bagian dari dana transfer daerah ke Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Penggunaan dana Jamkesmas tidak melalui Kas Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar