Jumat, 15 Februari 2013

TATACARA REVISI ANGGARAN TAHUN 2013


PERBEDAAAN proses revisi JIKA tahun 2012 atau sebelumnya dilakukan di Ditjen Perbendaharaan, maka tahun 2013 ini proses revisi ada di Ditjen Anggaran Kemkeu.
Revisi anggaran yang dimaksud adalah:
1. Perubahan rincian anggaran karena penambahan/pengurangan pagu anggaran
2. Perubahan/pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu tetap
3. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi

Kami sampaikan pula ada 5 kelompok kewenangan dalam melakukan revisi anggaran:
1. Revisi yang dilakukan di DJA (maksimal revisi sd. 11 Oktober 2013)
2. Revisi di Kanwil Perbendaharaan (maksimal revisi sd. 18 Oktober 2013)
3. Revisi pada unit eselon I K/L
4. Revisi pada Kuasa Pengguna Anggaran
5. Revisi yang memerlukan persetujuan DPR RI


download Link Filenya 

https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=gmail&attid=0.1&thid=13cdc9b533395368&mt=application/pdf&url=https://mail.google.com/mail/u/0/?ui%3D2%26ik%3De2d055e690%26view%3Datt%26th%3D13cdc9b533395368%26attid%3D0.1%26disp%3Dsafe%26zw&sig=AHIEtbSC92aQhhbTdDXxrAeVKnIlsd2nng

Senin, 11 Februari 2013

POLA TARIF BLU RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN


Tepatnya tanggal 30 januari 2013 Menteri Kesehatan RI telah menerbitkan suatu Peraturan yang berkaitan dengan Pola tarif untuk badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sait dilingkungan Kementerian kesehatan RI yakni PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12  TAHUN 2013, aturan ini menggantikan aturan Pola tarif lama yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/SK/X/2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum. 
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bagi Pimpinan Rumah Sakit BLU adalah berkaitan dengan hal-hal sebagai Berikut :
  • Tarif layanan ditetapkan berdasarkan asas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan (Pasal 4 Ayat 3)
  • Dalam penyusunan tarif layanan di BLU Rumah Sakit, perhitungan jasa sarana untuk  kelas III (tiga) lebih kecil dari titik impas (break even point);  kelas II (dua) sesuai titik impas (break even point); dan  kelas selain itu, lebih besar dari titik impas (break even point) dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan oleh Direktur Rumah Sakit.
  • Tarif untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin, ditetapkan berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan dengan suatu ikatan perjanjian kerjasama secara tertulis
  • Pimpinan BLU Rumah Sakit menetapkan proporsi kelas perawatan sesuai dengan kebutuhan. Proporsi tempat tidur perawatan kelas III (tiga) sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah tempat tidur yang tersedia.
  • Pimpinan BLU Rumah Sakit mengusulkan tarif layanan di perawatan kelas III (tiga) Rumah Sakit kepada Menteri Kesehatan untuk ditetapkan.
  • Pimpinan BLU Rumah Sakit mengusulkan tarif layanan di perawatan non kelas III (tiga) Rumah Sakit kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Menteri Kesehatan   untuk ditetapkan.
  • Tarif kegiatan pelayanan meliputi komponen jasa sarana dan jasa pelayanan.
  • Komponen jasa sarana merupakan imbalan yang diterima oleh BLU Rumah Sakit atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, obat-obatan, bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis dengan memperhitungkan biaya investasi.
  • Komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud  merupakan imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya.
  • Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud terdiri atas jasa medis, jasa keperawatan, jasa tenaga kesehatan lain, dan jasa tenaga lainnya.
  • Jasa medis sebagaimana dimaksud meliputi jasa seluruh tenaga medis yang melakukan pelayanan medis. 
  • Jasa pelayanan berlaku sama untuk seluruh kelas perawatan (Pasal 16)
  • Besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud  dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat
  • Biaya satuan sebagaimana dimaksud  merupakan hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan Rumah Sakit dibagi dengan total hasil kegiatan.
  • Biaya operasional sebagaimana dimaksud  merupakan seluruh pengeluaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan, dan biaya investasi yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
  • Belanja pegawai sebagaimana dimaksud meliputi gaji pegawai non pegawai negeri sipil, biaya pendidikan, biaya pelatihan, dan biaya penelitian.
  • Penggunaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pimpinan BLU Rumah Sakit dengan proporsi sebagai berikut :
    • biaya pegawai paling besar 44% (empat puluh empat persen); dan 
    • biaya operasional dan biaya investasi paling kecil 56% (lima puluh enam persen

Demikianlah sedikit Ulasan tentang PolaTarif RumahSakit BLU yang baru, semoga dapat menambah pengatahuan dan bermanfaat bagi kita semua, File Peraturan tersebut dapat diunggah secara lengkap pada situs kementerian Kesehatan 

https://docs.google.com/file/d/0B_vi6oyIIx0-bVhGWEdUTS0xWms/edit