Kamis, 31 Oktober 2013

MENGHITUNG BESARAN SEWA PADA INSTANSI PEMERINTAH IMPLEMENTASI PMK 33/2012

Pengalaman agak sulit  saya mencari Pola perhitungan besaran sewa yang harus dipungut oleh suatu lembaga Pemerintah atas asset yang ada dalam penguasaan Kuasa Pengguna barang (KPB), dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak secara jelas diperlihatkan contoh bagaimana cara menghitungnya, untunglah dengan kebiasaan browsing ahirnya saya dapat juga temukan satu Blog yang memberikan Rumus perhitungan tersebut, akhirnya saya bisa menghitung.

Perhitungan sendiri harus kita bisa hitung dalam menetapkan besarnya Sewa yang harus kita pungut pada pihak penyewa sebagai dasar, tetapi perhitungan tersebut tidak semata-mata dijadikan dasar penerapan besaran sewa, faktor lain yang perlu juga diperhatikan adalah sewa disekitar, tentu saja kalau hitungan yg kita dapat terlalu kecil kita bisa mengambil perikatan yang lebih besar, Prisnipnya Boleh lebih asal jangan kurang dari Peraturan, asal jangan merugikan negara pendek katanya. 

Apa yang perlu kita Persiapkan dalam menghitung :

Siapkan data SIMAK BMN yang memuat :
          a. Nilai wajar Tanah atau NJOP Tanah dan Luas tanah
          b. Nilai Bangunan dan Luas bangunan

Siapkan Data asset yang akan disewakan misalnya, Instansi swasta akan menyewa sebagian gedung dan akan membuat Cafe/Restoran didalammnya, Berapa Luas Ruangan yang akan digunakannya.


Contohnya : 
Misal akan disewa sebagian Ruangan (50m2)  didalam gedung yg luas seluruhnya 500 m2, harga perolehan Gedung tersebut misalnya 1 milyar, Harga Tanah nilai Wajar sebesar Rp. 5 juta/ m2, maka kita dapat hitung berapa nilai sewanya sbb :
1. Sewa Tanah : 3,33%x 5jt x Luas Tanah yg disewakan 
    = 3,33% x 5.000.000 x 50 = Rp. 8.325.000

2. Bangunan : 
    = 6.64% x (1.000.000.000/500) x 50 x 90% = Rp. 5.976.000
   
3. Total sewa = Rp. 14.301.000

Ada juga faktor penyesuaian sebenarnya yang bergantung siapa yang menyewa dalam PMK 33 sudah diatur apakah untuk Swasta, atau Lembaga sosial tarifnya berbeda-beda yang saya contohkan diatas hanya tarif untuk Swasta. Juga ada faktor Penyusutan Gedung, harus dilihat juga tahun keberapakah Gedung tersebut karena besarannya juga berbeda-beda, saya hanya memberikan contoh nilai yg terbesar saja (90%)

semoga membantu,
Terima kasih




Rabu, 30 Oktober 2013

PERLUNYA AKURASI PERENCANAAN (PENGANGGARAN) DALAM DIPA UNTUK MEMISAHKAN ANTARA BELANJA PEMELIHARAAN DAN BELANJA MODAL

Dalam sebuah Institusi Pemerintah biasanya Bagian Anggaran terpisah dengan Bagian Keuangan dan Akuntansi, Penting untuk diperhatikan pemisahan Alokasi antara belanja Pemeliharaan dengan Belanja Modal karena tidak jarang apa-apa yang terealisir dalam Belanja Pemeliharaan sebenarnya merupakan Belanja Modal. 

Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Auditor eksternal lembaga Pemerintah seringkali menemukan adanya Belanja Pemeliharaan yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal akibatnya menjadi Temuan ……….. 

Naah kalau sudah begini Repot akibatnya bisa-bisa Laporan keuangan yang disusun oleh bagian Akuntansi menjadi “Unqualified” dalam opini BPK. 

Untuk Mengatasi agar hal tersebut tidak terjadi maka sejak proses Perencanaan anggaran sudah harus disusun secara tepat mana yang Belanja Pemeliharaan dan mana yang Belanja Modal. Aturan tersebut harus juga dipahami oleh Bagian Perencanaan Anggaran supaya tidak salah mengalokasikan. 

Aturan-aturan tentang Kapitalisasi Asset antara lain :

  1. Berdasarkan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN bahwa Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi, meliputi : pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); dan pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Lampiran II.08 Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap paragraf 50 disebutkan bahwa pengeluaran yang dapat di kapitalisasi merupakan “Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan”
  3. Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal pada Lampiran I huruf E angka 4 disebutkan bahwa “Belanja Pemeliharaan yang dikeluarkan setelah perolehan aset tetap yang menambah dan memperpanjang masa manfaat dan/atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja harus dikapitalisasi ke dalam Belanja Modal dan masuk ke dalam laporan keuangan sebagai penambahan nilai aset tetap dan diberikan penjalasan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan;
Dibawah ini saya berikan contoh : 
Suatu Rumah Sakit merencanakan untuk menganggarkan dalam DIPA untuk perbaikan Gedung Rawat jalan dengan memperbaiki atapnya yang sering bocor Rencananya, atap yang terbuat dari seng akan diganti dengan yangJebih baik, yaitu menggunakan genteng keramik dengan menelan biaya Rp 20.000.000,- pengecatan dengan cat kualitas cat No.1 Dullux sebesar Rp15.000.000, 

Sebelum dialokasikan anggaran untuk pengeluaran penggantian. atap gedung rawat jalan. Perlu dilakukan analisis apakah pengeluaran tersebut dimasukkan sebagai Belanja modal atau Belanja OperasionaI, Rencana pengeluaran untuk mengganti atap lama dengan atap baru. Akan menambah kualitas atau manfaat dari bangunan. Berarti kriteria pertama terpenuhi yaitu pengeluaran tersebut memenuhi criteria :
  1. bertambahnya Umur dan Masa manfaat, kapasitas dan kualitas volume asset yang dimiliki. 
  2. Kriteria kedua juga memenUhi nilai minimum kapitplisasi untuk gedung dan bangunanyang ditetapkan sebesar 10.000.000,- 
Pengecatan Gedung meskipun Jumlahnya diatas nilai yang disyaratkan tetapi tidak akan menambah masa manfaat, umur dan kapasitas