Rabu, 12 Maret 2014

Sabtu, 08 Maret 2014

Diskon - Jaket Kulit Untuk Wanita Aneka Warna Hanya Rp 95.000 /pcs ID 3476 | Nasional | #indogroupon

Diskon - Jaket Kulit Untuk Wanita Aneka Warna Hanya Rp 95.000 /pcs ID 3476 | Nasional | #indogroupon: Buat kamu ladies yang ingin terlihat lebih keren dan gak mau kalah sma pria kamu harus punya ini nih, Jaket Kulit Untuk Wanita Aneka Warna loh ga kalah keren deh sama yang pria nya. Ayo miliki segera Hanya Rp 95.000 /pcs di Indogroupon.com

Selasa, 04 Maret 2014

Contoh Pembuatan Kerangka Acuan Kerja Audit

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RUMAH SAKIT CEPAT SEHAT
JAKARTA

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)


KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA    : KEMENTERIAN KESEHATAN RI
UNIT ORGANISASI                              : RS CEPAT SEHAT JAKARTA
UNIT KERJA                                        : BAGIAN AKUNTANSI          
PROGRAM                                           : BELANJA BARANG
SASARAN PROGRAM                         : RS CEPAT SEHAT, JAKARTA
KEGIATAN                                          : AUDIT KEUANGAN DAN KINERJA TAHUN 2013

A.     LATAR BELAKANG

1.       Dasar Hukum
a.       Undang-Undang NO 17/2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No.47, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4286)
b.       Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No.5, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4355)
c.       Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No.66 tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4400).
d.       Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No.153, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5072).
e.       Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 No.48, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4502).
f.        Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 No.25, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4614).
g.       Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 No.213, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5165).
h.       Peraturan Menteri Keuangan 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas PMK Nomor 171/PMK.05./2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
i.         Peraturan Menteri Keuangan 76/PMK.05/2011 Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
j.         Keputusan Menteri Kesehatan  861/Menkes/SK/VI/2005 tanggal16 Juni 2005 Rumah sakit Cepat sehat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU)..
k.       Keputusan Menteri Kesehatan No. ................... tanggal .................  tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RS Cepat sehat Jakarta.
l.         Keputusan Menteri Kesehatan No. 191/Menkes/SK/V/2013 tentang Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum (PABLU).
m.     PERDIRJEN PBN 24/PB/2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
n.       Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).
o.       Prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

2.       Gambaran Umum :
Suatu laporan keuangan akan bermanfaat bagi berbagai pihak yang menggunakannya baik pihak manajemen maupun pihak lainnya, apabila laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, sebaliknya salah saji laporan keuangan yang mengandung kekeliruan akan menyesatkan dan merugikan pemakai informasi.  Selain pihak manajemen, pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan dengan rumah sakit dapat pula memperoleh informasi keuangan berupa laporan keuangan yang disajikan secara wajar.

Sehubungan hal tersebut, Bagian Akuntansi Rumah Sakit Cepat sehat Jakarta mengajukan audit atas Laporan Keuangan dan Kinerja Rumah Sakit Cepat sehat Tahun 2011 agar tampak kesesuaian antara Laporan Keuangan dengan kinerja pelayanan RS Cepat sehat.

II.      MAKSUD DAN TUJUAN PEMERIKSAAN
Maksud dan tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan Rumah Sakit Cepat sehat Tahun buku 2013 adalah untuk memberikan jaminan (assurance) bahwa laporan Keuangan Rumah Sakit telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, Laporan keuangan pokok yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, lapora Arus kas dan Laporan perubahan ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Disamping opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sebagai bahan dari penugasan audit keuangan, Rumah Sakit juga perlu di evaluasi kinerja operasionalnya, dan kepatuhan pada peraturan per Undang-undangan.

III.    KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

Audit Laporan Keuangan, kinerja dan kepatuhan RS Cepat sehat Jakarta Tahun buku 2013.




IV.    CARA PELAKSANAAN :

Pemeriksaan dan tracing dokumen.

V.      TEMPAT PELAKSANAAN :

RS Cepat sehat Jakarta.

VI.    PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB :

a. Pelaksana                 : Kantor Akuntan Publik
      
b. Penanggung Jawab    : Direktur Utama RS Cepat sehat Jakarta


VII.   WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN :

1.    Pelaksanaan kegiatan Audit Keuangan dan audit Kinerja RS Cepat sehat Jakarta untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2013 selama 40 (empat puluh) hari kerja Mulai 17 Maret 2014 sampai dengan 09 Mei 2014 selama 40 (empat puluh) hari kerja) termasuk penyerahan laporan akhir audit
2.    Lingkup audit meliputi antara lain : pemeriksaan atas dasar pengujian terhadap bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan RS Cepat sehat untuk tahun buku 2013. Penilaian juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen , serta penilaian terhadap penyajian laporan Keuangan Rumah Sakit secara keseluruhan.


VIII.            KEWENANGAN KAP :

KAP mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas pengujian*) secara professional sesuai standar audit yang berlaku. Kewenangan tersebut juga berlaku bagi personel pengganti (jika ada) sesuai kesepakatan bersama antara RS Cepat sehat dan KAP. Kewenangan yang dimaksud adalah :
1.       Akses terhadap seluruh catatan, perkiraan dan bukti
2.       Mendatangi pejabat RS Cepat sehat untuk mendapatkan penjelasan dan informasi yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan audit laporan keuangan, dan ;
3.       Memasuki setiap unit kerja dilingkungan RS Cepat sehat dalam rangka inspeksi atas catatan Akuntansi, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pejabat atau Satuan Pengawas Intern (SPI);

*Yang dimaksud Tugas Pengujian tersebut diatas antara lain :
a.       Mengidentifikasi, menilai, dan mempertimbangkan keandalan pengendalian intern yang mendasari penyajian laporan Keuangan RS Cepat sehat.
b.       Memastikan ketepatan pengendalian aktiva dan pengamanan dari kecurian, atau kehilangan;
c.       Memastikan derajat ketaatan praktek terhadap kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen;
d.       Memastikan keandalan akuntansi dan catatan lain yang mendasari penyajian laporan Keuangan RS Cepat sehat tahun 2013;
e.       Memastikan bahwa pengendalian intern efektif untuk mencegah salah saji material, penyelewengan dan ;
f.        Memastikan tidak adanya kecurangan dan unsur melanggar hukum.

IX.    TANGGUNG JAWAB :
1.       Tanggung Jawab RS Cepat sehat
a.    Penyajian Laporan Keuangan yang bebas dari salah saji yang material merupakan tanggungjawab manajamen. Koreksi audit yang didasarkan temuan KAP bila ada, setelah disetujui menjadi tanggungjawab manajemen untuk melakukan proses pembukuannya dalam rangka menyempurnakan laporan Keuangan Rumah Sakit.
b.    Kelengkapan dan kebenaran data yang dikirim menjadi tanggungjawab RS Cepat sehat.
2.       Tanggung Jawab KAP :
a.    Merancang dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan Keuangan Rumah Sakit bebas dari salah saji material, sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
b.    Jika KAP mempunyai keyakinan yang cukup memadai bukan absolute, bahwa telah terjadi salah saji material dalam laporan keuangan KAP wajib mengkomunikasikan kepada Direksi Rumah Sakit Cepat sehat.
c.    KAP bertanggungjawan atas pernyataan pendapat terhadap laporan Keuangan yang disajikan oleh manajemen Rumah Sakit Cepat sehat.
d.    Mematuhi SPAP;
e.    Merancang dan melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang ditetapkan dalam SPAP.

X.      KEWAJIBAN-KEWAJIBAN :
1.       Kewajiban RS Cepat sehat
a.       Menyiapkan laporan Keuangan; Neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas berikut Catatan atas laporan keuangan (CALK) untuk periode berahir 31 desember 2013
b.       Menyiapkan seluruh data dan dokumen asli serta memberikan informasi-informasi yang diperlukan dalam pekerjaan tersebut.
c.       Menyiapkan seluruh pembukuan terutama untuk tahun buku 2013, serta memberI informasi tentang sistem dan kebijakan yang dianut Rumah Sakit Cepat sehat.
d.       Menyediakan informasi tentang semua peraturan perundang-undangan yang terkait.
e.       Menyampaikan surat pernyataan Direksi dan surat pernyataan klien.
2.       Kewajiban KAP
a.       Melaksanakan pekerjaan secara professional dan prosedur pemeriksaan yang dijalankan sesuai dengan SPAP yang ditetapkan IAPI
b.       Menjamin bahwa semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas ini hanya digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, dan dijaga kerahasiaannya serta tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan penugasan ini.
c.       Membahas draft laporan hasil audit dengan Direksi RS Cepat sehat
d.       Membahas draft laporan hasil audit dengan SPI atau Dewan Pengawas.
e.       Setiap keterlambatan laporan akibat ketidaklengkapan data dan tidak jelasnya informasi wajib dikomunikasikan dengan pihak Rumah Sakit untuk segera diselesaikan, sehingga jadwal yang telah disepakati tidak tertunda;
f.        Menugaskan tenaga professional dan berpengalaman yang menguasai bidang yang relevan dengan pekerjaan audit Rumah Sakit.
g.       Memberikan masukan dan solusi yang dipandang perlu bagi Manajemen terutama yang menyangkut sistem dan struktur pengendalian intern;
h.       Melakukan komunikasi dengan auditor Rumah Sakit tahun sebelumnya.

XI.    KOMUNIKASI DENGAN SPI :
1.       KAP berkewajiban untuk memanfaatkan hasil kerja SPI dalam rangka efisiensi penggunaan waktu dan pemilihan prosedur audit yang tepat.
2.       KAP dapat memanfaatkan laporan-laporan berkala dan hasil audit internal yang dilakukan SPI dan SPI dapat dimanfaatkan sebagai counterpart KAP dalam melakukan audit RS Cepat sehat.

XII.  LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN :
KAP harus menyelesaikan dan menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut :
1.       Laporan Audit independen atas laporan Keuangan RUmah Sakit Cepat sehat
2.       Laporan Hasil evaluasi Kinerja yang mencakup penilaian tingkat kesehatan Rumah Sakit yang terdiri dari 3 (tiga) indikator kinerja yakni indikator kinerja Keuangan, indikator kinerja Operasional dan indikator kinerja mutu Pelayanan dan manfaat bagi masyarakat
3.       Laporan Auditor Independen atas pelaksanaan kepatuhan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang diatur oleh BPK-RI
4.       Sebelum laporan final diterbitkan KAP diharapkan menyampaikan draft hasil pemeriksaan kepada Manajemen RS Cepat sehat untuk dilakukan pembahasan.
5.       Laporan Audit sebanyak 15 (lima belas) eksemplar disampaikan kepada Manajemen RS Cepat sehat dalam bahasa Indonesia.


XIII.            BIAYA :

Usulan anggaran untuk kegiatan Audit Laporan Keuangan dan Kinerja RS Cepat sehat Jakarta bersumber dari DIPA/BLU sebesar : Rp…………………………….
Rincian terlampir



Mengetahui,                                                                  Jakarta, 03 Maret 2014

Direktur Keuangan,                                                        Ka. Bagian Akuntansi