Jumat, 07 Februari 2014

PEMBAGIAN SHU KOPERASI


Koperasi adalah Organisasi Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Prinsip koperasi 
Prinsip koperasi adalah suatu sistem, ide-ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan ''International Cooperative Alliance'' (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  1.  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela 
  2.  Pengelolaan yang demokratis, 
  3.  Partisipasi anggota dalam ekonomi
  4.  Kebebasan dan otonomi,
  5.  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  •  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  •  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  •  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  •  Kemandirian
  •  Pendidikan perkoperasian
  •  Kerjasama antar koperasi


logo koperasi baru
LAMBANG KOPERASI TERBARU
Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.


SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pengalaman saya yang pernah menjadi Karyawan dan selanjutnya sebagai Pengurus selama beberapa periode pada sebuah Instansi Pemerintahan di Jakarta, SHU menjadi kebanggaan dan sangat dinantikan oleh semua orang baik anggota, Pengurus, Juga Karyawan Koperasi itu sendiri, Mengapa ? karena pada event itulah dibagikan Sisa Hasil usaha yang menjadi bagian atau hak masing-masing sudah dialokasikan dan menunggu pengesahan dari Anggota melalui Rapat Anggota tahunan (RAT) untuk dibagikan. Kita tahu bahwa hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan merupakan Keputusan tertinggi disebuah Organisasi atau Koperasi ini. Bukan oleh Direktur Instansi, bukan oleh Pengurus, atau lainnya tetapi oleh anggota lah keputusan itu bergantung.

Berpoto bersama sebagian Pengurus

Anggota sebagai Pemilik harus Memberikan
Kritik dan saran membangun untuk kemajuan Koperasi

Anggota dengan seksama mengikuti
Pembahasan Pertanggungjawaban Pengurus

Ibu Direktur Keuangan Memberikan sambutan
 pada RAT Kokarda Tahun 2011



Biasanya dalam Porsi Pembagian Sisa Hasil Usaha ada alokasi tertentu yang sudah baku dan tercantum dalam Agggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Umumnya dari Total SHU dibagi sebagai berikut :
  1. Cadangan     ........................................  %
  2. Jasa Simpanan Anggota ........................ %
  3. Jasa Partisipasi Anggota ........................ %
  4. Dana Kesejahteraan Karyawan ............. %
  5. Dana kesejahteraan Pengurus ................ %
  6. Dana Sosial .......................................... %
(Ini hanya contoh ada juga Koperasi yang membuat kebijakan lain asal disetujui oleh Anggota tidak menjadi masalah dan sesuai dengan prinsip Koperasi)

Beberapa kebijakan dan langkah-langkah yang mungkin diperlukan dalam hal pembagian SHU ini antara lain :
  1. Menyusun buku-buku Anggota berdasarkan urutan Nomor Anggota, Jika database anggota yang berdasarkan nomor anggota belum ada, maka urutan dilakukan berdasarkan golongan dan nomor gaji.
  2. Mendata jumlah simpanan masing-masing anggota berdasarkan buku anggota yang sudah lengkap diisikan sampai dengan akhir periode akuntansi yang terdiri dari : Simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus dan simpanan sukarela.
  3. Khusus untuk simpanan sukarela diberlakukan ketentuan dalam pembagian SHU Anggota yaitu simpanan yang telah tertanam paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum akhir periode akuntansi berakhir. Atau anggota yang secara rutin setiap bulan menyetorkan simpanan sukarela tersebut, hal ini menghindari adanya spekulasi anggota yang hanya mengharapkan jasa Simpanan saja.
  4. Mendata partisipasi anggota selama satu tahun periode akuntansi yang terdiri dari : Bunga Simpan Pinjam (USP), Bunga Kredit barang (elektronik), Bunga Kredit Bank lainnya (BSM), Kontribusi pembelian barang ditoko dan lainnya. 
  5. Memasukan jumlah simpanan kedalam format pembagian untuk dihitung jasa simpanan yang akan diterima.
  6. Memasukan jumlah kontribusi anggota kedalam format pembagian untuk dihitung jasa partisipasi yang akan diterima anggota.
  7. Menghitung alokasi Jasa Simpanan dan jasa partisipasi anggota berdasarkan alokasi pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau yang sudah tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  8. Menghitung Indeks pembagian Jasa Simpanan Anggota untuk periode akuntansi yang bersangkutan 
  9. Menghitung Indeks pembagian Jasa partisipasi Anggota untuk periode akuntansi yang bersangkutan 
  10. Menghitung jumlah pembagian jasa simpanan perangota dengan cari mengalikan jumlah simpanan dengan indeks jasa simpanan anggota
  11. Menghitung jumlah pembagian jasa partisipasi perangota dengan cari mengalikan jumlah simpanan dengan indeks jasa partisipasi anggota
  12. Menjumlahkan jasa simpanan dan jasa partisipasi yang menjadi bagian anggota dalam satu periode akuntansi.
  13. Pengurus Koperasi membagikan kepada anggota jumlah jasa yang didapat tersebut, pembagian bisa dilakukan secara langsung kepada anggota berupa uang tunai ataupun dengan cara memasukan kedalam masing-masing rekening anggota.
  14. Dalam hal Koperasi akan memupuk simpanan dari anggota, maka Pengurus dapat menetapkan pembagian jasa tersebut tidak dibagikan melainkan langsung disimpan pada buku simpanan anggota terlebih dulu disejui anggota melalui keputusan Rapat Anggota Tahunan.
  15. Jika pembagian ditetapkan dibagi secara langsung kepada anggota maka harus ditetapkan waktu maksimal pembagian tersebut, misalnya satu bulan, jika anggota tidak mengambil pada waktu yang ditetapkan maka jasa tersebut dimasukan sebagai simpanan anggota dan dimasukan kedalam buku simpanan anggota.

--------------------------Terima kasih-------------------------