Selasa, 10 September 2013

DOKUMEN PENDUKUNG BAHAN PEMERIKSAAN BPK-RI

Sesuai tugas dan Fungsinya setiap tahun BPK melaksanakan kewajibannya kepada semua Instansi pemerintah untuk memeriksa Keuangan Negara pada Lembaga/ Instansi. langkah-langkah yang biasa ditempuh oleh BPK sebelum melakukan audit adalah meminta dokumen yang harus dipersiapkan oleh Instansi. 
Dokumen Pendukung :
A. Data Umum
  1. ADK, SAK,SIMAK-BMN, Aplikasi SPM dan Persediaan (sesuai Hard copy Laporan Keuangan)
  2. laporan Keuangan tahun Berjalan (BLU Rumah Sakit =SAI dan PARS)
  3. Laporan barang Milik Negara (BMN) Tahun berjalan
  4. Laporan dan Berita Acara Hasil inventarisasi dan Revaluasi Asset (khusus Revaluasi = bila dilakukan)
  5. Hasil Pemeriksaan Itjen, BPKP. BPK beserta tindak lanjut tahun berjalan
  6. Struktur Organisasi
  7. SK Pejabat UAKPA dan UAKPB tahun berjalan
  8. Daftar Rekening dan Rekening Penampung lainnya dan surat izin Menteri Keuangan dan atau/ KPPN
  9. Copy Rekening Koran Bendaharawan dan Rekening penampung Lainnya
  10. Copy Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang izin penggunaan Rekening
  11. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penerimaan dengan SAKUN
  12. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) belanja dengan SAKUN
  13. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara SAK dan SIMAK-BMN
  14. DIPA Tahun berjalan lengkap dengan Revisinya
  15. RKAKL dan / atau Petunjuk Operasional kegiatan (POK) lengkap dengan Revisinya sd tahun terahir
  16. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
  17. Kertas Kerja Perubahan dari PARS ke SAI (jika ada)
B. Kas di Bendahara Penerimaan
  1. SOP Kas 
  2. BKU dan Buku Pembantunya
  3. Berita Acara Penutupan Kas (1 tahun)
C. Kas di bendahara Pengeluaran
  1. SOP Kas di bendahara Pengeluaran
  2. BKU dan Buku Pembantu
  3. Buku Kendali uang muka
  4. SPM/SP2D Pengesehan (per bulan/TRiwulan)
D. Belanja :
  1. SOP atas Belanja
  2. Daftar Kontrak Pengadaan barang dan Jasa (TOR,HPS,OE, Proses Pengadaan, BAST)
E. Persediaan :
  1. SOP atas dengan Pengelolaan Persediaan
  2. BA Stock Opname
  3. laporan Barang Persediaan
  4. Kartu Persediaan/ catatan gudang atas Persediaan th berjalan
  5. Daftar Barang Persediaan usang/rusak (jika ada)
F. Asset Tetap :
  1. SOP tentang Asset Tetap
  2. Hasil Inventarisasi dan validasi asset oleh BPKP (jika ada)
  3. Hasil Revaluasi asset oleh DJKN
  4. Copy BAST aset tetap selama tahun berjalan
Undang-Undang yang berkaitan dengan Pemeriksaan BPK adalah :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2003_17.pdf

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2004_01.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar