Jumat, 15 Februari 2013

TATACARA REVISI ANGGARAN TAHUN 2013


PERBEDAAAN proses revisi JIKA tahun 2012 atau sebelumnya dilakukan di Ditjen Perbendaharaan, maka tahun 2013 ini proses revisi ada di Ditjen Anggaran Kemkeu.
Revisi anggaran yang dimaksud adalah:
1. Perubahan rincian anggaran karena penambahan/pengurangan pagu anggaran
2. Perubahan/pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu tetap
3. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi

Kami sampaikan pula ada 5 kelompok kewenangan dalam melakukan revisi anggaran:
1. Revisi yang dilakukan di DJA (maksimal revisi sd. 11 Oktober 2013)
2. Revisi di Kanwil Perbendaharaan (maksimal revisi sd. 18 Oktober 2013)
3. Revisi pada unit eselon I K/L
4. Revisi pada Kuasa Pengguna Anggaran
5. Revisi yang memerlukan persetujuan DPR RI


download Link Filenya 

https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=gmail&attid=0.1&thid=13cdc9b533395368&mt=application/pdf&url=https://mail.google.com/mail/u/0/?ui%3D2%26ik%3De2d055e690%26view%3Datt%26th%3D13cdc9b533395368%26attid%3D0.1%26disp%3Dsafe%26zw&sig=AHIEtbSC92aQhhbTdDXxrAeVKnIlsd2nng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar