Kamis, 31 Oktober 2013

MENGHITUNG BESARAN SEWA PADA INSTANSI PEMERINTAH IMPLEMENTASI PMK 33/2012

Pengalaman agak sulit  saya mencari Pola perhitungan besaran sewa yang harus dipungut oleh suatu lembaga Pemerintah atas asset yang ada dalam penguasaan Kuasa Pengguna barang (KPB), dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak secara jelas diperlihatkan contoh bagaimana cara menghitungnya, untunglah dengan kebiasaan browsing ahirnya saya dapat juga temukan satu Blog yang memberikan Rumus perhitungan tersebut, akhirnya saya bisa menghitung.

Perhitungan sendiri harus kita bisa hitung dalam menetapkan besarnya Sewa yang harus kita pungut pada pihak penyewa sebagai dasar, tetapi perhitungan tersebut tidak semata-mata dijadikan dasar penerapan besaran sewa, faktor lain yang perlu juga diperhatikan adalah sewa disekitar, tentu saja kalau hitungan yg kita dapat terlalu kecil kita bisa mengambil perikatan yang lebih besar, Prisnipnya Boleh lebih asal jangan kurang dari Peraturan, asal jangan merugikan negara pendek katanya. 

Apa yang perlu kita Persiapkan dalam menghitung :

Siapkan data SIMAK BMN yang memuat :
          a. Nilai wajar Tanah atau NJOP Tanah dan Luas tanah
          b. Nilai Bangunan dan Luas bangunan

Siapkan Data asset yang akan disewakan misalnya, Instansi swasta akan menyewa sebagian gedung dan akan membuat Cafe/Restoran didalammnya, Berapa Luas Ruangan yang akan digunakannya.


Contohnya : 
Misal akan disewa sebagian Ruangan (50m2)  didalam gedung yg luas seluruhnya 500 m2, harga perolehan Gedung tersebut misalnya 1 milyar, Harga Tanah nilai Wajar sebesar Rp. 5 juta/ m2, maka kita dapat hitung berapa nilai sewanya sbb :
1. Sewa Tanah : 3,33%x 5jt x Luas Tanah yg disewakan 
    = 3,33% x 5.000.000 x 50 = Rp. 8.325.000

2. Bangunan : 
    = 6.64% x (1.000.000.000/500) x 50 x 90% = Rp. 5.976.000
   
3. Total sewa = Rp. 14.301.000

Ada juga faktor penyesuaian sebenarnya yang bergantung siapa yang menyewa dalam PMK 33 sudah diatur apakah untuk Swasta, atau Lembaga sosial tarifnya berbeda-beda yang saya contohkan diatas hanya tarif untuk Swasta. Juga ada faktor Penyusutan Gedung, harus dilihat juga tahun keberapakah Gedung tersebut karena besarannya juga berbeda-beda, saya hanya memberikan contoh nilai yg terbesar saja (90%)

semoga membantu,
Terima kasih




6 komentar:

  1. perhitungan sewa tersebut apakah sewa per bulan atau per tahun

    BalasHapus
  2. Pak Rohmani, thanx sharing infonya.
    Kalau ketetapan rumus 3,33% dan 6,64% dari mana ya? Apakah ada buku teorinya sbg acuan ?

    BalasHapus
  3. Perhitungan itu, pertahun atau perbulan pak, mohon petunjuk

    BalasHapus
  4. Perhitungan itu, pertahun atau perbulan pak, mohon petunjuk

    BalasHapus
  5. Berdasar pada kerjasama yg saling membantu dan saling menguntungkan,akan tercipta hubungan yg harmonis antara negara dan warganya. Kuncinya, hindari pemanfaatan kepercayaan menjadi saling khianati kesepakatan. Apakah sebaiknya menggunakan jaminan fidusia? Terimakasih.

    BalasHapus
  6. Berdasar pada kerjasama yg saling membantu dan saling menguntungkan,akan tercipta hubungan yg harmonis antara negara dan warganya. Kuncinya, hindari pemanfaatan kepercayaan menjadi saling khianati kesepakatan. Apakah sebaiknya menggunakan jaminan fidusia? Terimakasih.

    BalasHapus