Selasa, 10 September 2013

DOKUMEN PENDUKUNG BAHAN PEMERIKSAAN BPK-RI

Sesuai tugas dan Fungsinya setiap tahun BPK melaksanakan kewajibannya kepada semua Instansi pemerintah untuk memeriksa Keuangan Negara pada Lembaga/ Instansi. langkah-langkah yang biasa ditempuh oleh BPK sebelum melakukan audit adalah meminta dokumen yang harus dipersiapkan oleh Instansi. 
Dokumen Pendukung :
A. Data Umum
  1. ADK, SAK,SIMAK-BMN, Aplikasi SPM dan Persediaan (sesuai Hard copy Laporan Keuangan)
  2. laporan Keuangan tahun Berjalan (BLU Rumah Sakit =SAI dan PARS)
  3. Laporan barang Milik Negara (BMN) Tahun berjalan
  4. Laporan dan Berita Acara Hasil inventarisasi dan Revaluasi Asset (khusus Revaluasi = bila dilakukan)
  5. Hasil Pemeriksaan Itjen, BPKP. BPK beserta tindak lanjut tahun berjalan
  6. Struktur Organisasi
  7. SK Pejabat UAKPA dan UAKPB tahun berjalan
  8. Daftar Rekening dan Rekening Penampung lainnya dan surat izin Menteri Keuangan dan atau/ KPPN
  9. Copy Rekening Koran Bendaharawan dan Rekening penampung Lainnya
  10. Copy Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang izin penggunaan Rekening
  11. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penerimaan dengan SAKUN
  12. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) belanja dengan SAKUN
  13. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara SAK dan SIMAK-BMN
  14. DIPA Tahun berjalan lengkap dengan Revisinya
  15. RKAKL dan / atau Petunjuk Operasional kegiatan (POK) lengkap dengan Revisinya sd tahun terahir
  16. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
  17. Kertas Kerja Perubahan dari PARS ke SAI (jika ada)
B. Kas di Bendahara Penerimaan
  1. SOP Kas 
  2. BKU dan Buku Pembantunya
  3. Berita Acara Penutupan Kas (1 tahun)
C. Kas di bendahara Pengeluaran
  1. SOP Kas di bendahara Pengeluaran
  2. BKU dan Buku Pembantu
  3. Buku Kendali uang muka
  4. SPM/SP2D Pengesehan (per bulan/TRiwulan)
D. Belanja :
  1. SOP atas Belanja
  2. Daftar Kontrak Pengadaan barang dan Jasa (TOR,HPS,OE, Proses Pengadaan, BAST)
E. Persediaan :
  1. SOP atas dengan Pengelolaan Persediaan
  2. BA Stock Opname
  3. laporan Barang Persediaan
  4. Kartu Persediaan/ catatan gudang atas Persediaan th berjalan
  5. Daftar Barang Persediaan usang/rusak (jika ada)
F. Asset Tetap :
  1. SOP tentang Asset Tetap
  2. Hasil Inventarisasi dan validasi asset oleh BPKP (jika ada)
  3. Hasil Revaluasi asset oleh DJKN
  4. Copy BAST aset tetap selama tahun berjalan
Undang-Undang yang berkaitan dengan Pemeriksaan BPK adalah :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2003_17.pdf

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2004_01.pdf

Jumat, 15 Februari 2013

TATACARA REVISI ANGGARAN TAHUN 2013


PERBEDAAAN proses revisi JIKA tahun 2012 atau sebelumnya dilakukan di Ditjen Perbendaharaan, maka tahun 2013 ini proses revisi ada di Ditjen Anggaran Kemkeu.
Revisi anggaran yang dimaksud adalah:
1. Perubahan rincian anggaran karena penambahan/pengurangan pagu anggaran
2. Perubahan/pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu tetap
3. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi

Kami sampaikan pula ada 5 kelompok kewenangan dalam melakukan revisi anggaran:
1. Revisi yang dilakukan di DJA (maksimal revisi sd. 11 Oktober 2013)
2. Revisi di Kanwil Perbendaharaan (maksimal revisi sd. 18 Oktober 2013)
3. Revisi pada unit eselon I K/L
4. Revisi pada Kuasa Pengguna Anggaran
5. Revisi yang memerlukan persetujuan DPR RI


download Link Filenya 

https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=gmail&attid=0.1&thid=13cdc9b533395368&mt=application/pdf&url=https://mail.google.com/mail/u/0/?ui%3D2%26ik%3De2d055e690%26view%3Datt%26th%3D13cdc9b533395368%26attid%3D0.1%26disp%3Dsafe%26zw&sig=AHIEtbSC92aQhhbTdDXxrAeVKnIlsd2nng

Senin, 11 Februari 2013

POLA TARIF BLU RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN


Tepatnya tanggal 30 januari 2013 Menteri Kesehatan RI telah menerbitkan suatu Peraturan yang berkaitan dengan Pola tarif untuk badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sait dilingkungan Kementerian kesehatan RI yakni PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12  TAHUN 2013, aturan ini menggantikan aturan Pola tarif lama yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/SK/X/2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum. 
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bagi Pimpinan Rumah Sakit BLU adalah berkaitan dengan hal-hal sebagai Berikut :
  • Tarif layanan ditetapkan berdasarkan asas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan (Pasal 4 Ayat 3)
  • Dalam penyusunan tarif layanan di BLU Rumah Sakit, perhitungan jasa sarana untuk  kelas III (tiga) lebih kecil dari titik impas (break even point);  kelas II (dua) sesuai titik impas (break even point); dan  kelas selain itu, lebih besar dari titik impas (break even point) dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan oleh Direktur Rumah Sakit.
  • Tarif untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin, ditetapkan berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan dengan suatu ikatan perjanjian kerjasama secara tertulis
  • Pimpinan BLU Rumah Sakit menetapkan proporsi kelas perawatan sesuai dengan kebutuhan. Proporsi tempat tidur perawatan kelas III (tiga) sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah tempat tidur yang tersedia.
  • Pimpinan BLU Rumah Sakit mengusulkan tarif layanan di perawatan kelas III (tiga) Rumah Sakit kepada Menteri Kesehatan untuk ditetapkan.
  • Pimpinan BLU Rumah Sakit mengusulkan tarif layanan di perawatan non kelas III (tiga) Rumah Sakit kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Menteri Kesehatan   untuk ditetapkan.
  • Tarif kegiatan pelayanan meliputi komponen jasa sarana dan jasa pelayanan.
  • Komponen jasa sarana merupakan imbalan yang diterima oleh BLU Rumah Sakit atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, obat-obatan, bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis dengan memperhitungkan biaya investasi.
  • Komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud  merupakan imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya.
  • Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud terdiri atas jasa medis, jasa keperawatan, jasa tenaga kesehatan lain, dan jasa tenaga lainnya.
  • Jasa medis sebagaimana dimaksud meliputi jasa seluruh tenaga medis yang melakukan pelayanan medis. 
  • Jasa pelayanan berlaku sama untuk seluruh kelas perawatan (Pasal 16)
  • Besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud  dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat
  • Biaya satuan sebagaimana dimaksud  merupakan hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan Rumah Sakit dibagi dengan total hasil kegiatan.
  • Biaya operasional sebagaimana dimaksud  merupakan seluruh pengeluaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan, dan biaya investasi yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
  • Belanja pegawai sebagaimana dimaksud meliputi gaji pegawai non pegawai negeri sipil, biaya pendidikan, biaya pelatihan, dan biaya penelitian.
  • Penggunaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pimpinan BLU Rumah Sakit dengan proporsi sebagai berikut :
    • biaya pegawai paling besar 44% (empat puluh empat persen); dan 
    • biaya operasional dan biaya investasi paling kecil 56% (lima puluh enam persen

Demikianlah sedikit Ulasan tentang PolaTarif RumahSakit BLU yang baru, semoga dapat menambah pengatahuan dan bermanfaat bagi kita semua, File Peraturan tersebut dapat diunggah secara lengkap pada situs kementerian Kesehatan 

https://docs.google.com/file/d/0B_vi6oyIIx0-bVhGWEdUTS0xWms/edit





Minggu, 06 Januari 2013

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA KEUANGAN BLU

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI menerbitkan Surat Keputusan tentang Pedoman Penilaian Kinerja Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yakni Per 36/PB/2012 tanggal 25 Oktober 2012 ditandatangani oleh Direktur Jenderal perbendaharaan Agus Suprijanto.

Ruang Lingkup Penilaian Kinerja ini antara lain :
a. Aspek keuangan
b. Aspek Kepatuhan Pengelolaan Keuangan BLU

Penilaian Kinerja  Keuangan meliputi penilaian Rasio-rasio Keuangan yang selama ini dipergunakan oleh Rumah Sakit yakni : Rasio Kas (cash ratio), Rasio lancar (Curent ratio) Periode penagihan Piutang (collection period) Perputaran Asset Tetap (Fixed Asset Turn Over) dan Imbalan ekuitas (Return On Equity). dan Ratio Pendapatan PNBP terhadap Biaya Operasional.


Penilaian Kinerja Keuangan dari Aspek Kepatuhan BLU berdasarkan Penilaian :
1. Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif
2. Penyampaian laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi keuangan
3. Surat perintah Pengesahan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU
4. Tarif Layanan
5. Sistem Akuntansi
6. Persetujuan Rekening
7. Standar Operating Prosedure (SOP) Pengelolaan Kas
8. SOP Pengelolaan Piutang
9. SOP Pengelolaan Utang
10. SOP Pengadaan barang dan Jasa dan
11. SOP Pengelolaan barang Inventaris

Hasil penilaian Kinerja Keuangan adalah Penjumlahan (Total Skor/TS) dari nilai Aspek Keuangan dan Nilai aspek Kepatuhan pengelolaan Keuangan BLU, Hasilnya dikategorikan sebagai berikut :
a. TINGGI, terdiri dari :
    AAA  apabila total skor (TS)>90
    AA     apabila total skor 80<(TS)>90
    A         apabila total skor 70<(TS)>80


b. SEDANG, terdiri dari :
    BBB    apabila total skor 60<(TS)>70
    BB     apabila total skor 50<(TS)>60
    B         apabila total skor 40<(TS)>50

c. rendah , terdiri dari :
    CCC   apabila total skor  30(TS)>40
    CC      apabila total skor  20<(TS)>30
    C         apabila total skor 10<(TS)>20

Satuan Kerja dinyatakan Kinerjanya BAIK apabila memperoleh hasil Penilaian Kinerjanya lebih besar dari 50 atau predikat Minimal BB-SEDANG


tata cara Menghitung Analisa Laporan keuangan dapat dilihat pada Tulisan saya Menghitung Analisa Laporan Keuangan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit 



Jumat, 28 Desember 2012

Info Car Free Night Malam Tahun Baru 2013

Info utk yg tinggal di jkt: *** Info: Mulai Senin (31/12/2012) pukul 21.00 WIB, jalan dari Traffic Light Bundaran Senayan hingga Harmoni akan ditutup. Jalan akan dibuka pada Selasa (1/1/2013) pukul 02.00 WIB. Berikut rute pengalihan arus lalu lintas terkait pelaksanaan "car free night":

1. Traffic Light Harmoni A. Penutupan Jl Majapahit. B. Kendaraan dari arah utara diarahkan ke Jl Ir Juanda atau ke arah Jl Suryopranoto.

2. Traffic Light Oteva A. Penutupan Jl Medan Merdeka Barat arah selatan. B. Kendaraan diarahkan menuju Jl Majapahit-Harmoni.

3. Bundaran Air Mancur A. Penutupan Jl MH Thamrin arah selatan dan penutupan Jl Medan Merdeka Barat. B. Kendaraan diarahkan menuju Jl Medan Merdeka Selatan dan ke Jl Budi Kemulyaan.

4. Traffic Light Kebon Sirih A. Penutupan Jl MH Thamrin arah utara dan selatan. B. Kendaraan diarahkan menuju ke Jl Kebon Sirih arah timur (arah Tugu Tani) dan ke arah barat (arah Tanah Abang).

5. Traffic Light Sarinah A. Penutupan Jl. MH Thamrin arah utara dan selatan. B. Kendaraan diarahkan menuju Jl Wahid Hasyim arah barat (arah Tanah Abang) dan ke arah timur (arah Traffic Light Sabang).

6. Bundaran HI A. Kendaraan diarahkan menuju ke Jl Imam Bonjol-Traffic Light Cokro dst.

B. Kendaraan diarahkan menuju ke Jl Tanjung Karang-Jl Kendal dst.

7. Dukuh Atas A. Penutupan Dukuh Atas arah utara. B. Kendaraan diarahkan menuju ke Traffic Light Dukuh Bawah.

8. Dharmala A. Penutupan Jl Jenderal Sudirman arah utara. B. Kendaraan diarahkan menuju Jl Mas Mansyur-Traffic Light Karet dst

9. Semanggi A. Penutupan Jl Jenderal Sudirman arah utara. B. Kendaraan diarahkan menuju Jl Jenderal Gatot Subroto arah timur (arah Cawang). C. Kendaraan diarahkan ke selatan (arah Blok M).

10. Bundaran Senayan A. Penutupan Jl Jenderal Sudirman arah utara. B. Kendaraan diarahkan ke Jl Hang Tuah. C. Kendaraan diarahkan ke Jl Sisingamangaraja. Semoga Bermanfaat :).

Rabu, 21 November 2012

Permasalahan “Pasien Jaminan” Piutang Rumah Sakit Pemerintah di indonesia dan Hubungannya dengan Mekanisme Penagihan dan Pelaporan


A.     PENGANTAR:

Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Tahun 1948 (Indonesia ikut menandatanganinya) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin, yang dalam implementasinya dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pihak Kementerian Kesehatan dalam upayanya  meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya masyarakat miskin, telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan.

Di Indonesia kita mengenal ada beberapa jenis penjaminan Kesehatan misalnya Jamostek, Askes dan lain sebagainya. Pemerintah daerah juga menyelenggarakan Jaminan Kesehatan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu misalnya JAMKESDA. Ketentuan bagi setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi:
  • Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP),
  • Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III; dan,
  • Pelayanan gawat darurat.


B. PERMASALAHAN

Beberapa permasalahan yang ada pada Rumah Sakit Pemerintah yang mendapatkan kewajiban untuk melayani pasien Jaminan tersebut dapat kita bagi dalam beberapa kategori yakni kekurangsiapan Manajemen Rumah Sakit dalam hal administrasi pelayanan dan perbedaan Nilai Jaminan yang ditanggung pihak penjamin dibandingkan dengan Tarif yang berlaku pada Rumah Sakit itu sendiri sehingga Rumah Sakit menganggung beban subdisi. 

Berikut contoh permasalahan yang dihadapi oleh Rumah Sakit Pemerintah 

  1. Perbedaan Nilai Jaminan yang ditanggung Penjamin dibandingkan Tarif berlaku.


Sebagaimana diketahui kebayakan penjamin menggunakan sistem paket dalam tatacara pembayaran biaya pelayanan pada Rumah Sakit. Dalam jamkesmas dikenal dengan istilah INA-CBGs demikian dengan tagihan kepada Pihak Pemerintah Daerah juga menerapkan sistem paket, Kita ketahui bersama bahwa pada dasarnya Rumah Sakit dalam menerapkan pencatatan pendapatannya masih menggunakan tarif Umum, artinya Rumah Sakit menghitung semua tindakan medik juga tindakan penunjang sesuai dengan apa yang dilakukan terhadap pasien, sedangkan dalam sistem penagihan Sistem Paket tidak lagi menghitung satu persatu tindakan tersebut melainkan dibayarkan dengan sistem paket “diagnosis penyakit”. Dalam ketentuan Jamkesmas misalnya selisih antara Biaya Rumah sakit dengan Tarif Penjamin tidak boleh dipungut biaya lagi kepada pasien (urun biaya) meskipun pasien menempati kelas perawatan yang lebih tinggi (diluar kelas-3). Jadi berapa kalipun tindakan yang diberikan terhadap pasien tidak akan mempengaruhi jumlah tagihan yang akan diklaim kepada pihak penjamin. Sebagian besar jika dihitung Jumlah tagihan pasien dibandingkan antara tarif umum dengan tarif pihak penjamin jauh lebih kecil tarif pihak penjamin. Jadi bisa dibayangkan jika saja rata-rata pasien Jaminan Rumah Sakit hanya terbayar 50% saja dibandingkan dengan tarif Umum maka besarnya subsidi Rumah Sakit yang harus ditanggung, apalagi jika diketahu bahwa prosentase rata-rata pasien Jaminan pada Rumah Sakit Pemerintah dibandingkan dengan Pasien Umum bekisar antara 60% s/d 70% berapa nilai subsidi yang harus ditanggung oleh Rumah Sakit.

2. Rumah Sakit Pemerintah kebanyakan tidak siap menghadapi era Komputerisasi.
Keberadaan Sistem Informasi Manajemen dalam Era Modern seperti saat ini sudah tidak dapat ditawar lagi, mengingat  tuntutan zaman, Pasien membutuhkan pelayanan yang cepat dalam hal administrasi, mulai dari pasien antri di rawat jalan sampai pasien dilayani oleh pihak Dokter, demikian pencatatan Riwayat Kesehatan (Medical Record) membutuhkan tehnnologi komputer. Sudah lewat waktunya mencatat dengan sistem manual dalam hal administrasi pasien mengingat jumlah pasien yang cukup banyak, disatu sisi Pemerintah mulai mengurangi formasi untuk tenaga Non Kesehatan. Hal tersebut yang membuat rumah sakit Pemerintah mau tidak mau harus menjalankan aplikasi dengan sistem komputer, jika tidak maka kinerja Rumah Sakit tentu akan sangat rendah dan menjadi bahan aduan baik individu maupun Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Pada Administrasi Rawat Inap pasien membutuhkan informasi yang cepat masalah biaya perawatan, hal ini menjadi kebutuhan baik bagi Manajemen Rumah Sakit sendiri maupun keluarga pasien, Untuk pasien Non Jaminan Misalnya pasien atau pihak manajemen Rumah Sakit perlu mengingatkan keluarga pasien tentang besarnya biaya perawatan pasien secara harian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat surat tagihan “deposit” yang harus dibayarkan oleh keluarga pasien.

Tekhnologi komputer juga sangat penting dalam hal penagihan Piutang kepada pihak penjamin. Bayangkan jika jumlah pasien Jaminan Rawat jalan harian sekitar 300 orang dan pasien Rawat inap harian yang keluar dari Rumah Sakit berkisar 20 orang maka tentu saja membutuhkan tenaga administrasi penagihan piutang yang cukup banyak, apalagi persyaratan penagihan yang cukup detail yang harus dipenuhi oleh pihak Rumah Sakit jika ingin Piutangnya dibayarkan oleh pihak penjamin, persayaratan harus melampirkan semua bukti tindakan dan resume dari dokter.  semua hal diatas membikin waktu penagihan semakin panjang, kita ketahui dan bahkan tidak bisa mengingkari bahwa budaya menuliskan diagnosis akhir pasien (rawat inap) oleh para tenaga Medis pada Rumah Sakit Pemerintah masih sangat kurang, hal ini justru pada akhirnya dapat mengakibatkan tagihan tidak dapat diproses atau dibayarkan penjamin. Jadwal waktu penagihan juga dituntut semakin cepat jika tidak salah informasi menjelang diberlakukannnya Badan Penyelenggaran Jaminan Soslal  (BPJS) tahun 2014 nanti pihak rumah sakit hanya diberikan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari tagihan harus sudah disampaikan kepada pihak penjamin tentu saja Rumah Sakit tidak lagi bisa berlaku seperti saat ini dimana kita masih sering bisa melihat tagihan masuk kepihak penjamin rata-rata 3 tiga bulan setelah pasien pulang. Tidak jarang lebih dari itu, maka bisa dibayangkan berapa jumlah tagihan yang akan hangus tidak terbayar oleh pihak penjamin. Kita semua berharap Pemerintah nanti bisa berlaku bijaksana dalam menerapkan kebijakan ini, karena Rumah Sakit saat ini terlalu berat menanggung beban subsidi.

Senin, 06 Agustus 2012

Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia

GolonganPangkat
I/aJuru Muda
I/bJuru Muda Tingkat I
I/cJuru
I/dJuru Tingkat I
II/aPengatur Muda
II/bPengatur Muda Tingkat I
II/cPengatur
II/dPengatur Tingkat I
III/aPenata Muda
III/bPenata Muda Tingkat I
III/cPenata
III/dPenata Tingkat I
IV/aPembina
IV/bPembina Tingkat I
IV/cPembina Utama Muda
IV/dPembina Utama Madya
IV/ePembina Utama