Sesuai tugas dan Fungsinya setiap tahun BPK melaksanakan kewajibannya kepada semua Instansi pemerintah untuk memeriksa Keuangan Negara pada Lembaga/ Instansi. langkah-langkah yang biasa ditempuh oleh BPK sebelum melakukan audit adalah meminta dokumen yang harus dipersiapkan oleh Instansi.
Dokumen Pendukung :
A. Data Umum
- ADK, SAK,SIMAK-BMN, Aplikasi SPM dan Persediaan (sesuai Hard copy Laporan Keuangan)
- laporan Keuangan tahun Berjalan (BLU Rumah Sakit =SAI dan PARS)
- Laporan barang Milik Negara (BMN) Tahun berjalan
- Laporan dan Berita Acara Hasil inventarisasi dan Revaluasi Asset (khusus Revaluasi = bila dilakukan)
- Hasil Pemeriksaan Itjen, BPKP. BPK beserta tindak lanjut tahun berjalan
- Struktur Organisasi
- SK Pejabat UAKPA dan UAKPB tahun berjalan
- Daftar Rekening dan Rekening Penampung lainnya dan surat izin Menteri Keuangan dan atau/ KPPN
- Copy Rekening Koran Bendaharawan dan Rekening penampung Lainnya
- Copy Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang izin penggunaan Rekening
- Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penerimaan dengan SAKUN
- Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) belanja dengan SAKUN
- Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara SAK dan SIMAK-BMN
- DIPA Tahun berjalan lengkap dengan Revisinya
- RKAKL dan / atau Petunjuk Operasional kegiatan (POK) lengkap dengan Revisinya sd tahun terahir
- Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
- Kertas Kerja Perubahan dari PARS ke SAI (jika ada)
B. Kas di Bendahara Penerimaan
- SOP Kas
- BKU dan Buku Pembantunya
- Berita Acara Penutupan Kas (1 tahun)
C. Kas di bendahara Pengeluaran
- SOP Kas di bendahara Pengeluaran
- BKU dan Buku Pembantu
- Buku Kendali uang muka
- SPM/SP2D Pengesehan (per bulan/TRiwulan)
D. Belanja :
- SOP atas Belanja
- Daftar Kontrak Pengadaan barang dan Jasa (TOR,HPS,OE, Proses Pengadaan, BAST)
E. Persediaan :
- SOP atas dengan Pengelolaan Persediaan
- BA Stock Opname
- laporan Barang Persediaan
- Kartu Persediaan/ catatan gudang atas Persediaan th berjalan
- Daftar Barang Persediaan usang/rusak (jika ada)
F. Asset Tetap :
- SOP tentang Asset Tetap
- Hasil Inventarisasi dan validasi asset oleh BPKP (jika ada)
- Hasil Revaluasi asset oleh DJKN
- Copy BAST aset tetap selama tahun berjalan
Undang-Undang yang berkaitan dengan Pemeriksaan BPK adalah :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2003_17.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2004_01.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar