Rabu, 21 November 2012

Permasalahan “Pasien Jaminan” Piutang Rumah Sakit Pemerintah di indonesia dan Hubungannya dengan Mekanisme Penagihan dan Pelaporan


A.     PENGANTAR:

Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Tahun 1948 (Indonesia ikut menandatanganinya) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin, yang dalam implementasinya dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pihak Kementerian Kesehatan dalam upayanya  meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya masyarakat miskin, telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan.

Di Indonesia kita mengenal ada beberapa jenis penjaminan Kesehatan misalnya Jamostek, Askes dan lain sebagainya. Pemerintah daerah juga menyelenggarakan Jaminan Kesehatan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu misalnya JAMKESDA. Ketentuan bagi setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi:
  • Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP),
  • Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III; dan,
  • Pelayanan gawat darurat.


B. PERMASALAHAN

Beberapa permasalahan yang ada pada Rumah Sakit Pemerintah yang mendapatkan kewajiban untuk melayani pasien Jaminan tersebut dapat kita bagi dalam beberapa kategori yakni kekurangsiapan Manajemen Rumah Sakit dalam hal administrasi pelayanan dan perbedaan Nilai Jaminan yang ditanggung pihak penjamin dibandingkan dengan Tarif yang berlaku pada Rumah Sakit itu sendiri sehingga Rumah Sakit menganggung beban subdisi. 

Berikut contoh permasalahan yang dihadapi oleh Rumah Sakit Pemerintah 

  1. Perbedaan Nilai Jaminan yang ditanggung Penjamin dibandingkan Tarif berlaku.


Sebagaimana diketahui kebayakan penjamin menggunakan sistem paket dalam tatacara pembayaran biaya pelayanan pada Rumah Sakit. Dalam jamkesmas dikenal dengan istilah INA-CBGs demikian dengan tagihan kepada Pihak Pemerintah Daerah juga menerapkan sistem paket, Kita ketahui bersama bahwa pada dasarnya Rumah Sakit dalam menerapkan pencatatan pendapatannya masih menggunakan tarif Umum, artinya Rumah Sakit menghitung semua tindakan medik juga tindakan penunjang sesuai dengan apa yang dilakukan terhadap pasien, sedangkan dalam sistem penagihan Sistem Paket tidak lagi menghitung satu persatu tindakan tersebut melainkan dibayarkan dengan sistem paket “diagnosis penyakit”. Dalam ketentuan Jamkesmas misalnya selisih antara Biaya Rumah sakit dengan Tarif Penjamin tidak boleh dipungut biaya lagi kepada pasien (urun biaya) meskipun pasien menempati kelas perawatan yang lebih tinggi (diluar kelas-3). Jadi berapa kalipun tindakan yang diberikan terhadap pasien tidak akan mempengaruhi jumlah tagihan yang akan diklaim kepada pihak penjamin. Sebagian besar jika dihitung Jumlah tagihan pasien dibandingkan antara tarif umum dengan tarif pihak penjamin jauh lebih kecil tarif pihak penjamin. Jadi bisa dibayangkan jika saja rata-rata pasien Jaminan Rumah Sakit hanya terbayar 50% saja dibandingkan dengan tarif Umum maka besarnya subsidi Rumah Sakit yang harus ditanggung, apalagi jika diketahu bahwa prosentase rata-rata pasien Jaminan pada Rumah Sakit Pemerintah dibandingkan dengan Pasien Umum bekisar antara 60% s/d 70% berapa nilai subsidi yang harus ditanggung oleh Rumah Sakit.

2. Rumah Sakit Pemerintah kebanyakan tidak siap menghadapi era Komputerisasi.
Keberadaan Sistem Informasi Manajemen dalam Era Modern seperti saat ini sudah tidak dapat ditawar lagi, mengingat  tuntutan zaman, Pasien membutuhkan pelayanan yang cepat dalam hal administrasi, mulai dari pasien antri di rawat jalan sampai pasien dilayani oleh pihak Dokter, demikian pencatatan Riwayat Kesehatan (Medical Record) membutuhkan tehnnologi komputer. Sudah lewat waktunya mencatat dengan sistem manual dalam hal administrasi pasien mengingat jumlah pasien yang cukup banyak, disatu sisi Pemerintah mulai mengurangi formasi untuk tenaga Non Kesehatan. Hal tersebut yang membuat rumah sakit Pemerintah mau tidak mau harus menjalankan aplikasi dengan sistem komputer, jika tidak maka kinerja Rumah Sakit tentu akan sangat rendah dan menjadi bahan aduan baik individu maupun Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Pada Administrasi Rawat Inap pasien membutuhkan informasi yang cepat masalah biaya perawatan, hal ini menjadi kebutuhan baik bagi Manajemen Rumah Sakit sendiri maupun keluarga pasien, Untuk pasien Non Jaminan Misalnya pasien atau pihak manajemen Rumah Sakit perlu mengingatkan keluarga pasien tentang besarnya biaya perawatan pasien secara harian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat surat tagihan “deposit” yang harus dibayarkan oleh keluarga pasien.

Tekhnologi komputer juga sangat penting dalam hal penagihan Piutang kepada pihak penjamin. Bayangkan jika jumlah pasien Jaminan Rawat jalan harian sekitar 300 orang dan pasien Rawat inap harian yang keluar dari Rumah Sakit berkisar 20 orang maka tentu saja membutuhkan tenaga administrasi penagihan piutang yang cukup banyak, apalagi persyaratan penagihan yang cukup detail yang harus dipenuhi oleh pihak Rumah Sakit jika ingin Piutangnya dibayarkan oleh pihak penjamin, persayaratan harus melampirkan semua bukti tindakan dan resume dari dokter.  semua hal diatas membikin waktu penagihan semakin panjang, kita ketahui dan bahkan tidak bisa mengingkari bahwa budaya menuliskan diagnosis akhir pasien (rawat inap) oleh para tenaga Medis pada Rumah Sakit Pemerintah masih sangat kurang, hal ini justru pada akhirnya dapat mengakibatkan tagihan tidak dapat diproses atau dibayarkan penjamin. Jadwal waktu penagihan juga dituntut semakin cepat jika tidak salah informasi menjelang diberlakukannnya Badan Penyelenggaran Jaminan Soslal  (BPJS) tahun 2014 nanti pihak rumah sakit hanya diberikan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari tagihan harus sudah disampaikan kepada pihak penjamin tentu saja Rumah Sakit tidak lagi bisa berlaku seperti saat ini dimana kita masih sering bisa melihat tagihan masuk kepihak penjamin rata-rata 3 tiga bulan setelah pasien pulang. Tidak jarang lebih dari itu, maka bisa dibayangkan berapa jumlah tagihan yang akan hangus tidak terbayar oleh pihak penjamin. Kita semua berharap Pemerintah nanti bisa berlaku bijaksana dalam menerapkan kebijakan ini, karena Rumah Sakit saat ini terlalu berat menanggung beban subsidi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar