Jumat, 28 Desember 2012

Info Car Free Night Malam Tahun Baru 2013

Info utk yg tinggal di jkt: *** Info: Mulai Senin (31/12/2012) pukul 21.00 WIB, jalan dari Traffic Light Bundaran Senayan hingga Harmoni akan ditutup. Jalan akan dibuka pada Selasa (1/1/2013) pukul 02.00 WIB. Berikut rute pengalihan arus lalu lintas terkait pelaksanaan "car free night":

1. Traffic Light Harmoni A. Penutupan Jl Majapahit. B. Kendaraan dari arah utara diarahkan ke Jl Ir Juanda atau ke arah Jl Suryopranoto.

2. Traffic Light Oteva A. Penutupan Jl Medan Merdeka Barat arah selatan. B. Kendaraan diarahkan menuju Jl Majapahit-Harmoni.

3. Bundaran Air Mancur A. Penutupan Jl MH Thamrin arah selatan dan penutupan Jl Medan Merdeka Barat. B. Kendaraan diarahkan menuju Jl Medan Merdeka Selatan dan ke Jl Budi Kemulyaan.

4. Traffic Light Kebon Sirih A. Penutupan Jl MH Thamrin arah utara dan selatan. B. Kendaraan diarahkan menuju ke Jl Kebon Sirih arah timur (arah Tugu Tani) dan ke arah barat (arah Tanah Abang).

5. Traffic Light Sarinah A. Penutupan Jl. MH Thamrin arah utara dan selatan. B. Kendaraan diarahkan menuju Jl Wahid Hasyim arah barat (arah Tanah Abang) dan ke arah timur (arah Traffic Light Sabang).

6. Bundaran HI A. Kendaraan diarahkan menuju ke Jl Imam Bonjol-Traffic Light Cokro dst.

B. Kendaraan diarahkan menuju ke Jl Tanjung Karang-Jl Kendal dst.

7. Dukuh Atas A. Penutupan Dukuh Atas arah utara. B. Kendaraan diarahkan menuju ke Traffic Light Dukuh Bawah.

8. Dharmala A. Penutupan Jl Jenderal Sudirman arah utara. B. Kendaraan diarahkan menuju Jl Mas Mansyur-Traffic Light Karet dst

9. Semanggi A. Penutupan Jl Jenderal Sudirman arah utara. B. Kendaraan diarahkan menuju Jl Jenderal Gatot Subroto arah timur (arah Cawang). C. Kendaraan diarahkan ke selatan (arah Blok M).

10. Bundaran Senayan A. Penutupan Jl Jenderal Sudirman arah utara. B. Kendaraan diarahkan ke Jl Hang Tuah. C. Kendaraan diarahkan ke Jl Sisingamangaraja. Semoga Bermanfaat :).

Rabu, 21 November 2012

Permasalahan “Pasien Jaminan” Piutang Rumah Sakit Pemerintah di indonesia dan Hubungannya dengan Mekanisme Penagihan dan Pelaporan


A.     PENGANTAR:

Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Tahun 1948 (Indonesia ikut menandatanganinya) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin, yang dalam implementasinya dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pihak Kementerian Kesehatan dalam upayanya  meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya masyarakat miskin, telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan.

Di Indonesia kita mengenal ada beberapa jenis penjaminan Kesehatan misalnya Jamostek, Askes dan lain sebagainya. Pemerintah daerah juga menyelenggarakan Jaminan Kesehatan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu misalnya JAMKESDA. Ketentuan bagi setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi:
  • Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP),
  • Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III; dan,
  • Pelayanan gawat darurat.


B. PERMASALAHAN

Beberapa permasalahan yang ada pada Rumah Sakit Pemerintah yang mendapatkan kewajiban untuk melayani pasien Jaminan tersebut dapat kita bagi dalam beberapa kategori yakni kekurangsiapan Manajemen Rumah Sakit dalam hal administrasi pelayanan dan perbedaan Nilai Jaminan yang ditanggung pihak penjamin dibandingkan dengan Tarif yang berlaku pada Rumah Sakit itu sendiri sehingga Rumah Sakit menganggung beban subdisi. 

Berikut contoh permasalahan yang dihadapi oleh Rumah Sakit Pemerintah 

  1. Perbedaan Nilai Jaminan yang ditanggung Penjamin dibandingkan Tarif berlaku.


Sebagaimana diketahui kebayakan penjamin menggunakan sistem paket dalam tatacara pembayaran biaya pelayanan pada Rumah Sakit. Dalam jamkesmas dikenal dengan istilah INA-CBGs demikian dengan tagihan kepada Pihak Pemerintah Daerah juga menerapkan sistem paket, Kita ketahui bersama bahwa pada dasarnya Rumah Sakit dalam menerapkan pencatatan pendapatannya masih menggunakan tarif Umum, artinya Rumah Sakit menghitung semua tindakan medik juga tindakan penunjang sesuai dengan apa yang dilakukan terhadap pasien, sedangkan dalam sistem penagihan Sistem Paket tidak lagi menghitung satu persatu tindakan tersebut melainkan dibayarkan dengan sistem paket “diagnosis penyakit”. Dalam ketentuan Jamkesmas misalnya selisih antara Biaya Rumah sakit dengan Tarif Penjamin tidak boleh dipungut biaya lagi kepada pasien (urun biaya) meskipun pasien menempati kelas perawatan yang lebih tinggi (diluar kelas-3). Jadi berapa kalipun tindakan yang diberikan terhadap pasien tidak akan mempengaruhi jumlah tagihan yang akan diklaim kepada pihak penjamin. Sebagian besar jika dihitung Jumlah tagihan pasien dibandingkan antara tarif umum dengan tarif pihak penjamin jauh lebih kecil tarif pihak penjamin. Jadi bisa dibayangkan jika saja rata-rata pasien Jaminan Rumah Sakit hanya terbayar 50% saja dibandingkan dengan tarif Umum maka besarnya subsidi Rumah Sakit yang harus ditanggung, apalagi jika diketahu bahwa prosentase rata-rata pasien Jaminan pada Rumah Sakit Pemerintah dibandingkan dengan Pasien Umum bekisar antara 60% s/d 70% berapa nilai subsidi yang harus ditanggung oleh Rumah Sakit.

2. Rumah Sakit Pemerintah kebanyakan tidak siap menghadapi era Komputerisasi.
Keberadaan Sistem Informasi Manajemen dalam Era Modern seperti saat ini sudah tidak dapat ditawar lagi, mengingat  tuntutan zaman, Pasien membutuhkan pelayanan yang cepat dalam hal administrasi, mulai dari pasien antri di rawat jalan sampai pasien dilayani oleh pihak Dokter, demikian pencatatan Riwayat Kesehatan (Medical Record) membutuhkan tehnnologi komputer. Sudah lewat waktunya mencatat dengan sistem manual dalam hal administrasi pasien mengingat jumlah pasien yang cukup banyak, disatu sisi Pemerintah mulai mengurangi formasi untuk tenaga Non Kesehatan. Hal tersebut yang membuat rumah sakit Pemerintah mau tidak mau harus menjalankan aplikasi dengan sistem komputer, jika tidak maka kinerja Rumah Sakit tentu akan sangat rendah dan menjadi bahan aduan baik individu maupun Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Pada Administrasi Rawat Inap pasien membutuhkan informasi yang cepat masalah biaya perawatan, hal ini menjadi kebutuhan baik bagi Manajemen Rumah Sakit sendiri maupun keluarga pasien, Untuk pasien Non Jaminan Misalnya pasien atau pihak manajemen Rumah Sakit perlu mengingatkan keluarga pasien tentang besarnya biaya perawatan pasien secara harian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat surat tagihan “deposit” yang harus dibayarkan oleh keluarga pasien.

Tekhnologi komputer juga sangat penting dalam hal penagihan Piutang kepada pihak penjamin. Bayangkan jika jumlah pasien Jaminan Rawat jalan harian sekitar 300 orang dan pasien Rawat inap harian yang keluar dari Rumah Sakit berkisar 20 orang maka tentu saja membutuhkan tenaga administrasi penagihan piutang yang cukup banyak, apalagi persyaratan penagihan yang cukup detail yang harus dipenuhi oleh pihak Rumah Sakit jika ingin Piutangnya dibayarkan oleh pihak penjamin, persayaratan harus melampirkan semua bukti tindakan dan resume dari dokter.  semua hal diatas membikin waktu penagihan semakin panjang, kita ketahui dan bahkan tidak bisa mengingkari bahwa budaya menuliskan diagnosis akhir pasien (rawat inap) oleh para tenaga Medis pada Rumah Sakit Pemerintah masih sangat kurang, hal ini justru pada akhirnya dapat mengakibatkan tagihan tidak dapat diproses atau dibayarkan penjamin. Jadwal waktu penagihan juga dituntut semakin cepat jika tidak salah informasi menjelang diberlakukannnya Badan Penyelenggaran Jaminan Soslal  (BPJS) tahun 2014 nanti pihak rumah sakit hanya diberikan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari tagihan harus sudah disampaikan kepada pihak penjamin tentu saja Rumah Sakit tidak lagi bisa berlaku seperti saat ini dimana kita masih sering bisa melihat tagihan masuk kepihak penjamin rata-rata 3 tiga bulan setelah pasien pulang. Tidak jarang lebih dari itu, maka bisa dibayangkan berapa jumlah tagihan yang akan hangus tidak terbayar oleh pihak penjamin. Kita semua berharap Pemerintah nanti bisa berlaku bijaksana dalam menerapkan kebijakan ini, karena Rumah Sakit saat ini terlalu berat menanggung beban subsidi.

Senin, 06 Agustus 2012

Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia

GolonganPangkat
I/aJuru Muda
I/bJuru Muda Tingkat I
I/cJuru
I/dJuru Tingkat I
II/aPengatur Muda
II/bPengatur Muda Tingkat I
II/cPengatur
II/dPengatur Tingkat I
III/aPenata Muda
III/bPenata Muda Tingkat I
III/cPenata
III/dPenata Tingkat I
IV/aPembina
IV/bPembina Tingkat I
IV/cPembina Utama Muda
IV/dPembina Utama Madya
IV/ePembina Utama

Sabtu, 16 Juni 2012

CARI SEPEDA ATAU PARTS SEPEDA BERKUALITAS

Mencari Sepeda atau Parts Assesories :


Saya terkesan pada pertama kali datang ketempat ini, sepintas kita tidak akan menyangka kalau Didalam Komplek Perumahan Menengah ini ternyata ada penjual sepeda. Jika diteliti dari yang dijual adalah sepedda darn parts dalam kategori Menengah sampai atas, Saya dan beberapa teman memang berniat Sabtu pagi ini menengok sekaligus mencari kalau ada parts atau sepeda yang sekiranya menarik. Khusus saya memang lagi kepengin cari sepeda balap. Kayaknya enak kalau pergunakan sepeda jenis itu meskipun dirumah saya sudah punya beberapa Koleksi sepeda, termasuk 1 sepeda balap tapi masih kurang aja kayaknya. pengennya punya 1 lagi yang bermerk. saya dan teman-teman tau betul kalau sepeda Jenis ini nyaman dipakai terutama untuk track rata seperti Jalan Raya. Membayangkan  lomba sepeda seperti "Tour The Singkarak" yang mempergunakan sepeda Jenis ini membuat keinginan saya tambah besar saja. 
Workshop Ferdian

Tapi Rupanya sepeda dengan Budget yang saya punya sekarang ga ada.  sang pemilik punya tetapi tidak untuk dijual (not for sale) katanya alias dipake sendiri. Ada stock tapi Budgetnya Ga terjangkau (udah ah ha perlu disebutin berapa, tapi kisarannya antara 12 sd 20, biar nanti aja kalau budgetnya udah cukup   



Polygon 560

Kalau teman ada yang berniat silahkan datang ke Mas Fedian di Komplek Metro Permata Ciledug Alamat lengkapnya saya lupa silahkan cari di Four square saya udah Add tempatnya cari dg "Ferdian Rent a bike" atau ga usah tau aja sekalian biar saya ga keabisan stock ........................ Ha...ha..... Kali ini saya becanda, kalau serius  silahkan hubungi saya aja nanti dengan sukarela saya anterin kesana (tapi jangan lupa Komisinya ya !!!!!  ( Broker kaleeee)  




Nah ini Poto teman-teman saya termasuk Mas Ferdian yg pake Celana Kuning Tuh sang Pemilik Workshop, yang kebetulan pada kedatangan kali ini cuma teman saya aja yang beruntung dapat Pelek Alextrim+ Ban kebetulan dia lagi gegetun (ciah bahasa betawi dipake) namanya Bang Piih yang peling kren dah diantara kita semua (kata bang Maul) entah sekedar Nyenengin apa sungguhan, tapi yang pasti kita berteman emang begitu kadang mencela kadang menghibur ........................Tuh yang paling jelas namanya H.Sidik.... dia bandar (tau bandar apaan dah!!!!)



Kamis, 14 Juni 2012

PETUNJUK PENCAIRAN DANA JAMKESMAS PERDIRJEN NO.21/PB/2011



DASAR HUKUM :
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  1. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  2. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  3. UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  4. UU NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 
  5. Perdirjen No.Per-66/PB/2005 sebagaimana telah di ubah dengan Perdirjen No. Per-11/PB/2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

KETENTUAN UMUM :
  • Jamkesmas adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efesien;
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah fasilitas kesehatan yang mempunyai kompetensi untuk memberikan pelayanan kesehatan tingkat dasar (Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Bidan Praktik, Dokter Praktik, dan Klinik Bersalin);
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah fasilitas kesehatan yang mempunyai kompetensi untuk memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit, Balai Kesehatan)
  • Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiyaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan Keluarga Berencana pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir bagi seluruh sasaran;
  • Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota adalah Tim yang mengelola Jamkesmas dan bertanggung jawab dalam mengelola kelancaran penyelenggaraan Jamkesmas di Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan

SUMBER DANA :

DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Uapaya Kesehatan kementerian Kesehatan, yaitu pada Kegiatan :

a.Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi Masyarakat Miskin;
b.Pelayanan kesehatan Dasar bagi Masyarakat Miskin.

PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN RUJUKAN
Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi masyarakat miskin diberikan Fasilitas Pelayanan Tingkat Lanjutan;

  • Dana ditransfer langsung dari Kas negara ke Rekening Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan;
  • Termasuk kegiatan Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi Masyarakat Miskin termasuk Pelayanan Jaminan Persalinan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DASAR
  • Dalam rangka pencairan dana kegiatan pelayanan Kesehatan Tingkat Dasar bagi Masyarakat Miskin. Kepala Dinas Kesehatan menetapkan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota untuk menyalurkan dana kepada fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama pada Kabupaten/Kota;
  • Dana Jamkesmas ditrasfer langsung dari Kas Negara ke Rekening Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota;
  • Termasuk kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Masyarakat Miskin untuk pelayanan Jaminan Persalinan berdasarkan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selasa, 12 Juni 2012

MERANCANG SISTEM APLIKASI PIUTANG PADA RUMAH SAKIT PEMERINTAH


I.     PENDAHULUAN

Kata Piutang identik dengan tagihan 


Program ini ditujukan untuk Administrasi pasien pulang rawat inap secara harian dan pada dasarnya dapat dilakukan terpisah dengan Program (aplikasi) SIM RS yang sudah ada, atau jika memungkinkan akan lebih baik dirancang secara terpadu. Proses Administrasi (entry data/Import)  dimulai pada saat pasien pulang. Semua pasien Pulang dientry kedalam satu database  (master_pp) dimana salah satu Field antara terdapat penggolongan jenis pasien yakni pasien tunai dan Non tunai. Pasien Tunai adalah pasien yang tidak menggunakan jaminan dan melakukan pembayaran penuh pada saat pulang, sedangkan pasien non tunai adalah pasien yang menggunakan jaminan dan dikelompokan berdasarkan cara bayar yang terdata pada laporan Bill pasien. Kadangkala pada praktek dilapangan cara bayar yang terdapat dalam laporan Bill bisa berbeda antara saat pasien masuk dengan Realisasi pada saat pasien pulang, hal ini merupakan kelemahan sistem Administrasi Piutang ataupun Bill yang ada didalam software aplikasi SIM-RS, banyak kendala yang didapat dilapangan yang menyebabkan hal ini sering terjadi, misalnya terjadi karena dalam aplikasi database pasien sering berubah-ubah, contoh pada saat awal pasien terdaftar sebagai pasien umum namun ditengah pada proses selanjutnya pasien mengurus surat jaminan namun tidak dirubah dalam aplikasi tentang status cara bayarnya atau banyak kejadian meskipun sudah diubah didalam aplikasi tetapi tetap saja dalam status cara bayar yang tercantum dalam Bill pasien tidak berubah.
Kelemahan-kelemahan yang penulis sebutkan diatas pada dasarnya digolongkan menjadi dua kategori yakni kelemahan yang berasal dari Aplikasi yang dirancang, dan kelemahan yang diakibatkan oleh lemahnya sistem Administrasi Piutang yang dijalankan oleh Suatu Rumah Sakit (sistem manual). Solusi atas kedua hal tersebut memerlukan kebijakan dan penanganan yang berbeda, hal pertama bergantung pada kemahiran perancangan sistem aplikasi (pihak programmer) dan kelemahan kedua harus dibenahi oleh kebijakan Direksi atau pimpinan Instansi untuk menerapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang konsisten. SPO yang harus dibuat oleh Rumah Sakit akan dibahas pada tulisan lain karena memerlukan pembahasan yang cukup kompleks dan panjang dan tentu saja harus menyesuaikan dengan sistuasi dan Kondisi Struktur Organisasi yang ada pada suatu Rumah Sakit.

II.   Hubungan antara Berbagai Bagian (Unit Kerja) yang terkait Administrasi Piutang.
Lazimnya suatu Organisasi pada Rumah Sakit Pemerintah yang terlibat dalam Administrasi Piutang adalah  (1) Instalasi penagihan dan Piutang lebih dikenal dengan Instalasi pelayanan Sosial dan Pasien Jaminan (IPSPJ) (2) Bagian Perbendaharaan dan Mobiliasi Dana (PMD) dan (3) Bagian Akuntansi. Fungsi-fungsi masing-masing bagian diatas akan diuraikan lebih lanjut dalam tulisan dibawah ini.

III.  PENCATATAN PIUTANG PADA BAGIAN AKUNTANSI
Pedoman Akuntansi yang berlaku pada Rumah Sakit Pemerintah mengharuskan pencatatan Pendapatan dimulai pada saat terjadinya transaksi ekonomi (Keuangan) pada pasien,  transaksi dimaksud adalah mulai pasien diberikan tindakan atau mulai dikenakan Akomodasi (kamar) pada saat pasien masuk ruang rawat, Akun yang lazim digunakan adalah “Piutang Pasien dalam Perawatan” pada sisi Debet dan sisi kredit adalah Pendapatan itu sendiri. Akun Piutang pasien dalam perawatan akan dikredit pada saat pasien pulang.
Prosedur umum jURNAL pasien pulang biasanya  dengan akun tandingan “piutang pasien belum ditagih” kemudian pada saat IPSPJ menagih kepada penjamin akun Piutang belum ditagih ini akan dikredit dengan akun tandingan “piutang .....(sesuai real Penjamin). Piutang ini akan tercatat dalam Neraca Rumah Sakit dan akan menjadi laporan yang tidak terpisahkan kedalam Piutang Negara. Oleh karena itu kehati-hatian mutlak diperlukan dalam pencatatan Piutang ini.
Seperti kita semua pahami bahwa semua asset yang dilaporkan dalam Neraca akan masuk kedalam Laporan Keuangan Negara. Jika Manajemen tidak dapat mempertanggungjawabkan penagihan akan berdampak pada menurunnya kinerja Manajemen karena Prinsip Akuntabilitas Keuangan Negara merupakan hal penting yang perlu dilakukan oleh semua penyelenggara negara termasuk Direksi dan Manajemen Rumah Sakit. Proses penghapusan Piutang sampai saat ini masih sangat sulit dilakukan den tentu saja memerlukan waktu dan prosedur yang sangat berbelit. Apalagi piutang kepada pihak penjamin  di instansi pemerintah misalnya Gakin Jamkesda ataupun Jamkesmas dimana tarif yang diberlakukan sebagian besar adalah sistem paket yang tentu saja berbeda dengan tarif yang diberlakukan oleh Rumah Sakit sendiri.
Kelemahan Rumah Sakit ini adalah sistem Billing yang dirancang oleh kebanyakan Programmer belum dibuat sesuai paket yang diberlakukan oleh masing-masing penjamin melainkan tarif murni sesuai pasien Umum, hal ini tentu saja menimbulkan kesulitan dalam mengkonversi pada saat penagihan apalagi standar program yang dipunyai oleh masing-masing rumah sakit berbeda-beda antara Rumah sakit demikian dengan software yang dimiliki oleh masing-masing penjamin juga berbeda, hal ini penting diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan dalam penyeragaman software bagi semua Rumah sakit agar didapat hasil dan pelaporan yang seragam pula antar Rumah sakit. Perbedaan tarif Rumah Sakit dan Penjamin akan menimbulkan selisih dimana dalam bahasa akrab orang akuntansi disebut “subsidi”. Subsidi sesuai namanya biasanya lebih banyak kerugian pihak Rumah Sakit dibandingkan dengan Penjamin, hal ini disebabkan tarif Rumah Sakit lebih tinggi dibandingkan tarif yang diberlakukan oleh pihak penjamin. Persoalan kenapa tarif Rumah sakit lebih tinggi dibanding Pihak penjamin kiranya perlu di telaah lebih mendalam. Dalam tulisan ini saya hanya akan memaparkan bagaimana sebaiknya APLIKASI pengelolaan Piutang dilakukan.

IV.  MASTER TABLE YANG DIBUTUHKAN :
a.      Table Master Pasien keluar
b.      Table Master cara Bayar
c.      Table Master Perkiraan Akuntansi (Chart of account)
d.      Table Master Penagihan Piutang
e.      Table Master Pembayaran Piutang

V.   LAPORAN (REPORT) YANG DIBUTUHKAN
a.      Laporan Pasien Pulang (harian)
b.      Laporan Pasien Pulang berdasarkan Jenis cara bayar
c.      Laporan Rekap Harian (tunai dan masing2 penjamin)

VI.  FORM YANG DIBUTUHKAN :
a.      Form Pasien keluar Non tunai harian
b.      Form pencatatan penagihan
c.      Form pencatatan hasil penagihan Piutang
Bentuk Form Penagihan :
a.      Masukan Tanggal tagihan
b.      Masukan No Voucher penagihan
c.      Masukan Jenis Penjamin
d.      Masukan Nomor Rekam medik (RM) yang akan terhubung langsung dengan Nama Pasien (MASTER pasien Pulang)
e.      Masukan Jumlah tagihan sesuai tarif penjamin
Catatan  :
§  Setiap Vocher penagihan bisa berisi 1 (satu) atau lebih Record Nama pasien sesuai Jenis penjaminnya. Untuk tagihan pasien perusahaan mungkin hanya berisi satu record pasien saja tetapi untuk tagihan Askes, Gakin, Jamkesmas bisa berisi bahkan sampai ratusan record pasien.
§        Bagian Akuntansi atau IPSPJ mengisikan form penagihan ini, sebaiknya penagihan ini diisikan langsung oleh IPSPJ dan form ini juga yang akan dipakai untuk membuat tagihan, namun apa yang saya tulis ini bukan domain saya untuk mengatur Instalasi lain diluar bagian Akuntansi, hanya saran jika akan mengembangkan sistem informasi yang lengkap sebaiknya merancang sistem secara terintegrasi, hal ini tentu saja akan sangat berdampak pada efisinsi baik tenaga (Sumber daya manusia)  sekaligus mengurangi kesalahan. 

(SEKIAN DULU MASIH AKAN DISAMBUNG)

Jumat, 08 Juni 2012

PENENTUAN UNIT COST D RUMAH SAKIT

Akuntansi Manajemen merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi yang dapat digunakan sebagai Penentuan harga pokok, Pengendalian biaya dan sarana Pengambilan keputusan bagi pimpinan Rumah Sakit, Penentuan Harga Pokok atau lazim disebut unit Cost.
Pengertian secara Umum unit cost adalah : biaya per unit produk atau biaya per pelayanan. Menurut Hansen &  Mowen (2005) : Unit cost didefinisikan sebagai hasil pembagian antara total cost yang dibutuhkan dibagi dengan jumlah unit produk yang dihasilkan (barang dan Jasa

Manfaat Unit Cost  :
  • —Membantu manajemen dalam menilai kesehatan keuangan rumah sakit melalui tinjauan positioning biaya terhadap tarif rumah sakit saat ini, sehingga dapat menjadi dasar perencanaan pendanaan RS di masa depan. 
  • —Memberi masukan/acuan dalam mengusulkan tarif baru berdasar perhitungan biaya per unit (unit cost) 
  • —Bila dikuasai dan diterapkan dengan baik, hasil analisis unit cost ini dapat menjadi alat bargaining dalam pengajuan kerjasama terhadap pihak ketiga (Lembaga Asuransi Kesehatan dll). 
  • —Out put dari analisis unit cost ini dapat juga dijadikan dasar negosiasi mengenai subsidi atas pelayanan rumah sakit kepada pasien tidak mampu/Gakin (Jamkesmas, PT Askes dll), 
  • —Membantu proses penyusunan pola tarif baru berdasarkan perhitungan biaya per unit (unit cost). 
  • —Membantu dalam proses inventarisasi aset dan dalam menyusun strategi keuangan ke depan, 
  • —Laporan unit cost yang ada dapat dijadikan dasar dalam penilaian kinerja dan dasar dalam penyusunan anggaran rumah sakit maupun subsidi pemerintah ke rumah sakit 
  • —Unit cost akan menjadi dasar bargaining power/alat advocacy dalam negosiasi dengan stakeholder terkait (pengajuan usulan pembiayaan maupun pengajuan subsidi anggaran). 



Beberapa Metode Unit Cost yang dikenal adalah :
  1. Simple distribution Merupakan cara langsung membagi habis biaya diunit-unit pusat biaya ke pusat pendapatan berdasarkan bobot tertentu. 
  2. Step down method Merupakan cara membagi biaya dari pusat biaya ke pusat pendapatan melalui beberapa tahap, yaitu pertama alokasi antara pusat biaya (disusun dengan unit mulai dengan biaya tertinggi sebagai unit yang memberi biaya kepusat biaya lain). Kemudian biaya yang diterima pusat biaya dibawahnya digabung dengan biaya asli pusat.Biaya tersebut dialokasikan ke pusat pendapatan dengan dasar pembobotan. 
  3. Double distrtibution Merupakan cara membagi biaya dari pusat biaya ke pusat pendapatan, melalui duatahap, yaitu mula-mula dilakukan alokasi antara pusat biaya ke pusat biaya lain danke pusat pendapatan, selanjutnya dilakukan alokasi dari pusat biaya ke pusat pendapatan
  4. Activity-based costing Merupakan cara analisis biaya berdasarkan aktivitas.
Struktur Organisasi Mutlak diperlukan dalam menghitung Unit Cost, gunanya sebagai menggolongkan suatu unit kerja apakah termasuk Cost Center (pusat Biaya) ataukah sebagai Revenue Center (pusat Pendapatan). Untuk diingat Konsep cost center ataupun revenue center selalu dihubungkan dengan Core Bisnis Rumah Sakit. kalau suatu bagian meskipun menghasilkan tetapi bukan core bisnis tetap dianggap sebagai Cost Center. misalkan Unit Apotik meskipun menghasilkan Pendapatan tetapi bukan "core Bussines" Rumah Sakit. maka pendapatan yang dihasilkan oleh Unit kerja tersebut dipakai sebagai pengurang Biaya.


Instalasi Farmasi,  Laundry, Gizi adalah daerah abu-abu (grey area) apakah unit kerja tersebut bisa dianggap sebagai Cost center ataukah Revenue Center, hal ini tergantung tergantung apakah pada perhitungan Billing pasien dihitung sendiri-sendiri ataukah dimasukan (include) dalam biaya Akomodasi pasien. 


Komponen Biaya Rumah Sakit dibagai atas : 

  • KOMPONEN OPERASIONAL - Biaya SDM GAJI, INSENTIF, bONUS, tUNJ HARI RAYA DLL - Gedung Listrik, air, AC, Cleaning, limbah dll - ALat listrik Listrik, air, Limbah, Gas, BBM, Uap - Alat Non Listrik BBM, Gas dll Biaya SDM yang dianggap sebagai Biaya Investasi adalah Biaya Pendidikan Karyawan (Pendidikan Formal) sedangkan biaya seminar, gaji, dll dianggap sebagai biaya pemeliharaan



(Masih akan dilanjutkan)