Pertimbangan dalam penetapan tarif BLU :
1.
Penyusuan tarif layanan :
1.
Rabu, 12 Maret 2014
Sabtu, 08 Maret 2014
Diskon - Jaket Kulit Untuk Wanita Aneka Warna Hanya Rp 95.000 /pcs ID 3476 | Nasional | #indogroupon
Diskon - Jaket Kulit Untuk Wanita Aneka Warna Hanya Rp 95.000 /pcs ID 3476 | Nasional | #indogroupon: Buat kamu ladies yang ingin terlihat lebih keren dan gak mau kalah sma pria kamu harus punya ini nih, Jaket Kulit Untuk Wanita Aneka Warna loh ga kalah keren deh sama yang pria nya. Ayo miliki segera Hanya Rp 95.000 /pcs di Indogroupon.com
Selasa, 04 Maret 2014
Contoh Pembuatan Kerangka Acuan Kerja Audit
KEMENTERIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RUMAH
SAKIT CEPAT SEHAT
JAKARTA
KERANGKA
ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA :
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
UNIT ORGANISASI :
RS CEPAT SEHAT JAKARTA
UNIT KERJA :
BAGIAN AKUNTANSI
PROGRAM : BELANJA
BARANG
SASARAN
PROGRAM : RS
CEPAT SEHAT, JAKARTA
KEGIATAN : AUDIT
KEUANGAN DAN KINERJA TAHUN 2013
A.
LATAR BELAKANG
1.
Dasar Hukum
a.
Undang-Undang
NO 17/2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2003 No.47, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4286)
b. Undang-Undang Nomor 1 tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 No.5, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor
4355)
c. Undang-Undang Nomor 15 tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 No.66 tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 4400).
d. Undang-Undang Nomor 44 tahun
2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No.153,
tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5072).
e. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 No.48, tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 4502).
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2006 No.25, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4614).
g. Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2010 No.213, tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 5165).
h.
Peraturan Menteri Keuangan 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan
atas PMK Nomor 171/PMK.05./2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat.
i.
Peraturan Menteri Keuangan 76/PMK.05/2011 Pedoman
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
j.
Keputusan Menteri Kesehatan
861/Menkes/SK/VI/2005 tanggal16 Juni 2005 Rumah
sakit Cepat sehat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(PPK-BLU)..
k.
Keputusan Menteri Kesehatan No. ...................
tanggal ................. tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja RS Cepat sehat Jakarta.
l.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 191/Menkes/SK/V/2013
tentang Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum (PABLU).
m.
PERDIRJEN PBN 24/PB/2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
n. Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (ISAK).
o.
Prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.
Gambaran Umum :
Suatu laporan
keuangan akan bermanfaat bagi berbagai pihak yang menggunakannya baik pihak
manajemen maupun pihak lainnya, apabila laporan keuangan tersebut disajikan
secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, sebaliknya
salah saji laporan keuangan yang mengandung kekeliruan akan menyesatkan dan merugikan
pemakai informasi. Selain pihak
manajemen, pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan dengan rumah sakit dapat pula
memperoleh informasi keuangan berupa laporan keuangan yang disajikan secara
wajar.
Sehubungan hal
tersebut, Bagian Akuntansi Rumah Sakit Cepat sehat Jakarta mengajukan audit
atas Laporan Keuangan dan Kinerja Rumah Sakit Cepat sehat Tahun 2011 agar
tampak kesesuaian antara Laporan Keuangan dengan kinerja pelayanan RS Cepat
sehat.
II.
MAKSUD DAN TUJUAN PEMERIKSAAN
Maksud dan tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan
Rumah Sakit Cepat sehat Tahun buku 2013 adalah untuk memberikan jaminan
(assurance) bahwa laporan Keuangan Rumah Sakit telah disajikan secara wajar
dalam semua hal yang material, Laporan keuangan pokok yang terdiri dari Neraca,
Laporan Operasional, lapora Arus kas dan Laporan perubahan ekuitas serta
Catatan atas Laporan Keuangan.
Disamping opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sebagai bahan dari penugasan audit keuangan, Rumah Sakit juga perlu di evaluasi kinerja operasionalnya, dan kepatuhan pada peraturan per Undang-undangan.
Disamping opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sebagai bahan dari penugasan audit keuangan, Rumah Sakit juga perlu di evaluasi kinerja operasionalnya, dan kepatuhan pada peraturan per Undang-undangan.
III.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
Audit Laporan Keuangan, kinerja dan kepatuhan RS Cepat
sehat Jakarta Tahun buku 2013.
IV.
CARA PELAKSANAAN :
Pemeriksaan dan tracing dokumen.
V.
TEMPAT PELAKSANAAN :
RS Cepat sehat
Jakarta.
VI.
PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB
:
a. Pelaksana :
Kantor Akuntan Publik
b. Penanggung Jawab :
Direktur Utama RS Cepat sehat Jakarta
VII. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN :
1.
Pelaksanaan kegiatan Audit Keuangan dan audit Kinerja RS Cepat
sehat Jakarta untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2013 selama 40
(empat puluh) hari kerja Mulai 17 Maret 2014 sampai dengan 09 Mei 2014 selama
40 (empat puluh) hari kerja) termasuk penyerahan laporan akhir audit
2.
Lingkup
audit meliputi antara lain : pemeriksaan atas dasar pengujian terhadap
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan RS Cepat sehat untuk tahun buku 2013. Penilaian juga meliputi
penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang
dibuat oleh manajemen , serta penilaian terhadap penyajian laporan Keuangan
Rumah Sakit secara keseluruhan.
VIII.
KEWENANGAN KAP :
KAP mempunyai
kewenangan untuk melaksanakan tugas pengujian*) secara
professional sesuai standar audit yang berlaku. Kewenangan tersebut juga
berlaku bagi personel pengganti (jika ada) sesuai kesepakatan bersama antara RS
Cepat sehat dan KAP. Kewenangan yang dimaksud adalah :
1. Akses terhadap seluruh catatan,
perkiraan dan bukti
2. Mendatangi pejabat RS Cepat
sehat untuk mendapatkan penjelasan dan informasi yang dibutuhkan sehubungan
dengan pelaksanaan audit laporan keuangan, dan ;
3. Memasuki setiap unit kerja
dilingkungan RS Cepat sehat dalam rangka inspeksi atas catatan Akuntansi,
dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pejabat atau Satuan Pengawas Intern
(SPI);
*Yang
dimaksud Tugas Pengujian tersebut diatas antara lain :
a.
Mengidentifikasi,
menilai, dan mempertimbangkan keandalan pengendalian intern yang mendasari
penyajian laporan Keuangan RS Cepat sehat.
b.
Memastikan
ketepatan pengendalian aktiva dan pengamanan dari kecurian, atau kehilangan;
c.
Memastikan
derajat ketaatan praktek terhadap kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
manajemen;
d.
Memastikan
keandalan akuntansi dan catatan lain yang mendasari penyajian laporan Keuangan RS
Cepat sehat tahun 2013;
e.
Memastikan
bahwa pengendalian intern efektif untuk mencegah salah saji material,
penyelewengan dan ;
f.
Memastikan
tidak adanya kecurangan dan unsur melanggar hukum.
IX.
TANGGUNG JAWAB :
1. Tanggung Jawab RS Cepat sehat
a. Penyajian Laporan Keuangan yang
bebas dari salah saji yang material merupakan tanggungjawab manajamen. Koreksi
audit yang didasarkan temuan KAP bila ada, setelah disetujui menjadi
tanggungjawab manajemen untuk melakukan proses pembukuannya dalam rangka
menyempurnakan laporan Keuangan Rumah Sakit.
b. Kelengkapan dan kebenaran data
yang dikirim menjadi tanggungjawab RS Cepat sehat.
2. Tanggung Jawab KAP :
a. Merancang dan melaksanakan
audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan Keuangan Rumah
Sakit bebas dari salah saji material, sebagaimana diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP)
b. Jika KAP mempunyai keyakinan
yang cukup memadai bukan absolute, bahwa telah terjadi salah saji material
dalam laporan keuangan KAP wajib mengkomunikasikan kepada Direksi Rumah Sakit Cepat
sehat.
c. KAP bertanggungjawan atas
pernyataan pendapat terhadap laporan Keuangan yang disajikan oleh manajemen
Rumah Sakit Cepat sehat.
d. Mematuhi SPAP;
e. Merancang dan melaksanakan
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan yang
memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang
ditetapkan dalam SPAP.
X.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN :
1. Kewajiban RS Cepat sehat
a. Menyiapkan laporan Keuangan;
Neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas
berikut Catatan atas laporan keuangan (CALK) untuk periode berahir 31 desember
2013
b. Menyiapkan seluruh data dan
dokumen asli serta memberikan informasi-informasi yang diperlukan dalam
pekerjaan tersebut.
c. Menyiapkan seluruh pembukuan
terutama untuk tahun buku 2013, serta memberI informasi tentang sistem dan
kebijakan yang dianut Rumah Sakit Cepat sehat.
d. Menyediakan informasi tentang
semua peraturan perundang-undangan yang terkait.
e. Menyampaikan surat pernyataan
Direksi dan surat pernyataan klien.
2. Kewajiban KAP
a. Melaksanakan pekerjaan secara
professional dan prosedur pemeriksaan yang dijalankan sesuai dengan SPAP yang
ditetapkan IAPI
b. Menjamin bahwa semua dokumen
yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas ini hanya digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan, dan dijaga kerahasiaannya serta tidak digunakan untuk hal-hal yang
tidak ada hubungannya dengan penugasan ini.
c. Membahas draft laporan hasil
audit dengan Direksi RS Cepat sehat
d. Membahas draft laporan hasil
audit dengan SPI atau Dewan Pengawas.
e. Setiap keterlambatan laporan
akibat ketidaklengkapan data dan tidak jelasnya informasi wajib dikomunikasikan
dengan pihak Rumah Sakit untuk segera diselesaikan, sehingga jadwal yang telah
disepakati tidak tertunda;
f.
Menugaskan
tenaga professional dan berpengalaman yang menguasai bidang yang relevan dengan
pekerjaan audit Rumah Sakit.
g. Memberikan masukan dan solusi
yang dipandang perlu bagi Manajemen terutama yang menyangkut sistem dan
struktur pengendalian intern;
h. Melakukan komunikasi dengan auditor
Rumah Sakit tahun sebelumnya.
XI.
KOMUNIKASI DENGAN SPI :
1. KAP berkewajiban untuk
memanfaatkan hasil kerja SPI dalam rangka efisiensi penggunaan waktu dan
pemilihan prosedur audit yang tepat.
2. KAP dapat memanfaatkan
laporan-laporan berkala dan hasil audit internal yang dilakukan SPI dan SPI
dapat dimanfaatkan sebagai counterpart KAP dalam melakukan audit RS Cepat sehat.
XII. LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN :
KAP
harus menyelesaikan dan menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut :
1. Laporan Audit independen atas laporan
Keuangan RUmah Sakit Cepat sehat
2. Laporan Hasil evaluasi Kinerja
yang mencakup penilaian tingkat kesehatan Rumah Sakit yang terdiri dari 3
(tiga) indikator kinerja yakni indikator kinerja Keuangan, indikator kinerja Operasional
dan indikator kinerja mutu Pelayanan dan manfaat bagi masyarakat
3. Laporan Auditor Independen atas
pelaksanaan kepatuhan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
yang diatur oleh BPK-RI
4. Sebelum laporan final
diterbitkan KAP diharapkan menyampaikan draft hasil pemeriksaan kepada
Manajemen RS Cepat sehat untuk dilakukan pembahasan.
5. Laporan Audit sebanyak 15 (lima
belas) eksemplar disampaikan kepada Manajemen RS Cepat sehat dalam bahasa
Indonesia.
XIII.
BIAYA :
Usulan anggaran untuk kegiatan
Audit Laporan Keuangan dan Kinerja RS Cepat sehat Jakarta bersumber dari DIPA/BLU sebesar : Rp…………………………….
Rincian terlampir
Mengetahui, Jakarta, 03
Maret 2014
Direktur Keuangan, Ka.
Bagian Akuntansi
Jumat, 07 Februari 2014
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Koperasi adalah Organisasi Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem, ide-ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan ''International Cooperative Alliance'' (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
| LAMBANG KOPERASI TERBARU Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia. |
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pengalaman saya yang pernah menjadi Karyawan dan selanjutnya sebagai Pengurus selama beberapa periode pada sebuah Instansi Pemerintahan di Jakarta, SHU menjadi kebanggaan dan sangat dinantikan oleh semua orang baik anggota, Pengurus, Juga Karyawan Koperasi itu sendiri, Mengapa ? karena pada event itulah dibagikan Sisa Hasil usaha yang menjadi bagian atau hak masing-masing sudah dialokasikan dan menunggu pengesahan dari Anggota melalui Rapat Anggota tahunan (RAT) untuk dibagikan. Kita tahu bahwa hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan merupakan Keputusan tertinggi disebuah Organisasi atau Koperasi ini. Bukan oleh Direktur Instansi, bukan oleh Pengurus, atau lainnya tetapi oleh anggota lah keputusan itu bergantung.
| Berpoto bersama sebagian Pengurus |
| Anggota sebagai Pemilik harus Memberikan Kritik dan saran membangun untuk kemajuan Koperasi |
| Anggota dengan seksama mengikuti Pembahasan Pertanggungjawaban Pengurus |
| Ibu Direktur Keuangan Memberikan sambutan pada RAT Kokarda Tahun 2011 |
Biasanya dalam Porsi Pembagian Sisa Hasil Usaha ada alokasi tertentu yang sudah baku dan tercantum dalam Agggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Umumnya dari Total SHU dibagi sebagai berikut :
- Cadangan ........................................ %
- Jasa Simpanan Anggota ........................ %
- Jasa Partisipasi Anggota ........................ %
- Dana Kesejahteraan Karyawan ............. %
- Dana kesejahteraan Pengurus ................ %
- Dana Sosial .......................................... %
(Ini hanya contoh ada juga Koperasi yang membuat kebijakan lain asal disetujui oleh Anggota tidak menjadi masalah dan sesuai dengan prinsip Koperasi)
Beberapa kebijakan dan langkah-langkah yang mungkin diperlukan dalam hal pembagian SHU ini antara lain :
- Menyusun buku-buku Anggota berdasarkan urutan Nomor Anggota, Jika database anggota yang berdasarkan nomor anggota belum ada, maka urutan dilakukan berdasarkan golongan dan nomor gaji.
- Mendata jumlah simpanan masing-masing anggota berdasarkan buku anggota yang sudah lengkap diisikan sampai dengan akhir periode akuntansi yang terdiri dari : Simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus dan simpanan sukarela.
- Khusus untuk simpanan sukarela diberlakukan ketentuan dalam pembagian SHU Anggota yaitu simpanan yang telah tertanam paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum akhir periode akuntansi berakhir. Atau anggota yang secara rutin setiap bulan menyetorkan simpanan sukarela tersebut, hal ini menghindari adanya spekulasi anggota yang hanya mengharapkan jasa Simpanan saja.
- Mendata partisipasi anggota selama satu tahun periode akuntansi yang terdiri dari : Bunga Simpan Pinjam (USP), Bunga Kredit barang (elektronik), Bunga Kredit Bank lainnya (BSM), Kontribusi pembelian barang ditoko dan lainnya.
- Memasukan jumlah simpanan kedalam format pembagian untuk dihitung jasa simpanan yang akan diterima.
- Memasukan jumlah kontribusi anggota kedalam format pembagian untuk dihitung jasa partisipasi yang akan diterima anggota.
- Menghitung alokasi Jasa Simpanan dan jasa partisipasi anggota berdasarkan alokasi pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau yang sudah tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Menghitung Indeks pembagian Jasa Simpanan Anggota untuk periode akuntansi yang bersangkutan
- Menghitung Indeks pembagian Jasa partisipasi Anggota untuk periode akuntansi yang bersangkutan
- Menghitung jumlah pembagian jasa simpanan perangota dengan cari mengalikan jumlah simpanan dengan indeks jasa simpanan anggota
- Menghitung jumlah pembagian jasa partisipasi perangota dengan cari mengalikan jumlah simpanan dengan indeks jasa partisipasi anggota
- Menjumlahkan jasa simpanan dan jasa partisipasi yang menjadi bagian anggota dalam satu periode akuntansi.
- Pengurus Koperasi membagikan kepada anggota jumlah jasa yang didapat tersebut, pembagian bisa dilakukan secara langsung kepada anggota berupa uang tunai ataupun dengan cara memasukan kedalam masing-masing rekening anggota.
- Dalam hal Koperasi akan memupuk simpanan dari anggota, maka Pengurus dapat menetapkan pembagian jasa tersebut tidak dibagikan melainkan langsung disimpan pada buku simpanan anggota terlebih dulu disejui anggota melalui keputusan Rapat Anggota Tahunan.
- Jika pembagian ditetapkan dibagi secara langsung kepada anggota maka harus ditetapkan waktu maksimal pembagian tersebut, misalnya satu bulan, jika anggota tidak mengambil pada waktu yang ditetapkan maka jasa tersebut dimasukan sebagai simpanan anggota dan dimasukan kedalam buku simpanan anggota.
--------------------------Terima kasih-------------------------
Kamis, 31 Oktober 2013
MENGHITUNG BESARAN SEWA PADA INSTANSI PEMERINTAH IMPLEMENTASI PMK 33/2012
Pengalaman agak sulit saya mencari Pola perhitungan besaran sewa yang harus dipungut oleh suatu lembaga Pemerintah atas asset yang ada dalam penguasaan Kuasa Pengguna barang (KPB), dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak secara jelas diperlihatkan contoh bagaimana cara menghitungnya, untunglah dengan kebiasaan browsing ahirnya saya dapat juga temukan satu Blog yang memberikan Rumus perhitungan tersebut, akhirnya saya bisa menghitung.
Perhitungan sendiri harus kita bisa hitung dalam menetapkan besarnya Sewa yang harus kita pungut pada pihak penyewa sebagai dasar, tetapi perhitungan tersebut tidak semata-mata dijadikan dasar penerapan besaran sewa, faktor lain yang perlu juga diperhatikan adalah sewa disekitar, tentu saja kalau hitungan yg kita dapat terlalu kecil kita bisa mengambil perikatan yang lebih besar, Prisnipnya Boleh lebih asal jangan kurang dari Peraturan, asal jangan merugikan negara pendek katanya.
Apa yang perlu kita Persiapkan dalam menghitung :
Siapkan data SIMAK BMN yang memuat :
a. Nilai wajar Tanah atau NJOP Tanah dan Luas tanah
b. Nilai Bangunan dan Luas bangunan
Siapkan Data asset yang akan disewakan misalnya, Instansi swasta akan menyewa sebagian gedung dan akan membuat Cafe/Restoran didalammnya, Berapa Luas Ruangan yang akan digunakannya.
Contohnya :
Misal akan disewa sebagian Ruangan (50m2) didalam gedung yg luas seluruhnya 500 m2, harga perolehan Gedung tersebut misalnya 1 milyar, Harga Tanah nilai Wajar sebesar Rp. 5 juta/ m2, maka kita dapat hitung berapa nilai sewanya sbb :
1. Sewa Tanah : 3,33%x 5jt x Luas Tanah yg disewakan
= 3,33% x 5.000.000 x 50 = Rp. 8.325.000
2. Bangunan :
= 6.64% x (1.000.000.000/500) x 50 x 90% = Rp. 5.976.000
3. Total sewa = Rp. 14.301.000
Ada juga faktor penyesuaian sebenarnya yang bergantung siapa yang menyewa dalam PMK 33 sudah diatur apakah untuk Swasta, atau Lembaga sosial tarifnya berbeda-beda yang saya contohkan diatas hanya tarif untuk Swasta. Juga ada faktor Penyusutan Gedung, harus dilihat juga tahun keberapakah Gedung tersebut karena besarannya juga berbeda-beda, saya hanya memberikan contoh nilai yg terbesar saja (90%)
semoga membantu,
Terima kasih
Rabu, 30 Oktober 2013
PERLUNYA AKURASI PERENCANAAN (PENGANGGARAN) DALAM DIPA UNTUK MEMISAHKAN ANTARA BELANJA PEMELIHARAAN DAN BELANJA MODAL
Dalam sebuah Institusi Pemerintah biasanya Bagian Anggaran terpisah dengan Bagian Keuangan dan Akuntansi, Penting untuk diperhatikan pemisahan Alokasi antara belanja Pemeliharaan dengan Belanja Modal karena tidak jarang apa-apa yang terealisir dalam Belanja Pemeliharaan sebenarnya merupakan Belanja Modal.
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Auditor eksternal lembaga Pemerintah seringkali menemukan adanya Belanja Pemeliharaan yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal akibatnya menjadi Temuan ………..
Naah kalau sudah begini Repot akibatnya bisa-bisa Laporan keuangan yang disusun oleh bagian Akuntansi menjadi “Unqualified” dalam opini BPK.
Untuk Mengatasi agar hal tersebut tidak terjadi maka sejak proses Perencanaan anggaran sudah harus disusun secara tepat mana yang Belanja Pemeliharaan dan mana yang Belanja Modal. Aturan tersebut harus juga dipahami oleh Bagian Perencanaan Anggaran supaya tidak salah mengalokasikan.
Aturan-aturan tentang Kapitalisasi Asset antara lain :
- Berdasarkan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN bahwa Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi, meliputi : pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); dan pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Lampiran II.08 Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap paragraf 50 disebutkan bahwa pengeluaran yang dapat di kapitalisasi merupakan “Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan”
- Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal pada Lampiran I huruf E angka 4 disebutkan bahwa “Belanja Pemeliharaan yang dikeluarkan setelah perolehan aset tetap yang menambah dan memperpanjang masa manfaat dan/atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja harus dikapitalisasi ke dalam Belanja Modal dan masuk ke dalam laporan keuangan sebagai penambahan nilai aset tetap dan diberikan penjalasan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan;
Suatu Rumah Sakit merencanakan untuk menganggarkan dalam DIPA untuk perbaikan Gedung Rawat jalan dengan memperbaiki atapnya yang sering bocor Rencananya, atap yang terbuat dari seng akan diganti dengan yangJebih baik, yaitu menggunakan genteng keramik dengan menelan biaya Rp 20.000.000,- pengecatan dengan cat kualitas cat No.1 Dullux sebesar Rp15.000.000,
Sebelum dialokasikan anggaran untuk pengeluaran penggantian. atap gedung rawat jalan. Perlu dilakukan analisis apakah pengeluaran tersebut dimasukkan sebagai Belanja modal atau Belanja OperasionaI, Rencana pengeluaran untuk mengganti atap lama dengan atap baru. Akan menambah kualitas atau manfaat dari bangunan. Berarti kriteria pertama terpenuhi yaitu pengeluaran tersebut memenuhi criteria :
- bertambahnya Umur dan Masa manfaat, kapasitas dan kualitas volume asset yang dimiliki.
- Kriteria kedua juga memenUhi nilai minimum kapitplisasi untuk gedung dan bangunanyang ditetapkan sebesar 10.000.000,-
Selasa, 10 September 2013
DOKUMEN PENDUKUNG BAHAN PEMERIKSAAN BPK-RI
Sesuai tugas dan Fungsinya setiap tahun BPK melaksanakan kewajibannya kepada semua Instansi pemerintah untuk memeriksa Keuangan Negara pada Lembaga/ Instansi. langkah-langkah yang biasa ditempuh oleh BPK sebelum melakukan audit adalah meminta dokumen yang harus dipersiapkan oleh Instansi.
Dokumen Pendukung :
A. Data Umum
- ADK, SAK,SIMAK-BMN, Aplikasi SPM dan Persediaan (sesuai Hard copy Laporan Keuangan)
- laporan Keuangan tahun Berjalan (BLU Rumah Sakit =SAI dan PARS)
- Laporan barang Milik Negara (BMN) Tahun berjalan
- Laporan dan Berita Acara Hasil inventarisasi dan Revaluasi Asset (khusus Revaluasi = bila dilakukan)
- Hasil Pemeriksaan Itjen, BPKP. BPK beserta tindak lanjut tahun berjalan
- Struktur Organisasi
- SK Pejabat UAKPA dan UAKPB tahun berjalan
- Daftar Rekening dan Rekening Penampung lainnya dan surat izin Menteri Keuangan dan atau/ KPPN
- Copy Rekening Koran Bendaharawan dan Rekening penampung Lainnya
- Copy Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang izin penggunaan Rekening
- Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penerimaan dengan SAKUN
- Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) belanja dengan SAKUN
- Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara SAK dan SIMAK-BMN
- DIPA Tahun berjalan lengkap dengan Revisinya
- RKAKL dan / atau Petunjuk Operasional kegiatan (POK) lengkap dengan Revisinya sd tahun terahir
- Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
- Kertas Kerja Perubahan dari PARS ke SAI (jika ada)
B. Kas di Bendahara Penerimaan
- SOP Kas
- BKU dan Buku Pembantunya
- Berita Acara Penutupan Kas (1 tahun)
C. Kas di bendahara Pengeluaran
- SOP Kas di bendahara Pengeluaran
- BKU dan Buku Pembantu
- Buku Kendali uang muka
- SPM/SP2D Pengesehan (per bulan/TRiwulan)
D. Belanja :
- SOP atas Belanja
- Daftar Kontrak Pengadaan barang dan Jasa (TOR,HPS,OE, Proses Pengadaan, BAST)
E. Persediaan :
- SOP atas dengan Pengelolaan Persediaan
- BA Stock Opname
- laporan Barang Persediaan
- Kartu Persediaan/ catatan gudang atas Persediaan th berjalan
- Daftar Barang Persediaan usang/rusak (jika ada)
F. Asset Tetap :
- SOP tentang Asset Tetap
- Hasil Inventarisasi dan validasi asset oleh BPKP (jika ada)
- Hasil Revaluasi asset oleh DJKN
- Copy BAST aset tetap selama tahun berjalan
Undang-Undang yang berkaitan dengan Pemeriksaan BPK adalah :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2003_17.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2004_01.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)