Kamis, 31 Oktober 2013

MENGHITUNG BESARAN SEWA PADA INSTANSI PEMERINTAH IMPLEMENTASI PMK 33/2012

Pengalaman agak sulit  saya mencari Pola perhitungan besaran sewa yang harus dipungut oleh suatu lembaga Pemerintah atas asset yang ada dalam penguasaan Kuasa Pengguna barang (KPB), dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak secara jelas diperlihatkan contoh bagaimana cara menghitungnya, untunglah dengan kebiasaan browsing ahirnya saya dapat juga temukan satu Blog yang memberikan Rumus perhitungan tersebut, akhirnya saya bisa menghitung.

Perhitungan sendiri harus kita bisa hitung dalam menetapkan besarnya Sewa yang harus kita pungut pada pihak penyewa sebagai dasar, tetapi perhitungan tersebut tidak semata-mata dijadikan dasar penerapan besaran sewa, faktor lain yang perlu juga diperhatikan adalah sewa disekitar, tentu saja kalau hitungan yg kita dapat terlalu kecil kita bisa mengambil perikatan yang lebih besar, Prisnipnya Boleh lebih asal jangan kurang dari Peraturan, asal jangan merugikan negara pendek katanya. 

Apa yang perlu kita Persiapkan dalam menghitung :

Siapkan data SIMAK BMN yang memuat :
          a. Nilai wajar Tanah atau NJOP Tanah dan Luas tanah
          b. Nilai Bangunan dan Luas bangunan

Siapkan Data asset yang akan disewakan misalnya, Instansi swasta akan menyewa sebagian gedung dan akan membuat Cafe/Restoran didalammnya, Berapa Luas Ruangan yang akan digunakannya.


Contohnya : 
Misal akan disewa sebagian Ruangan (50m2)  didalam gedung yg luas seluruhnya 500 m2, harga perolehan Gedung tersebut misalnya 1 milyar, Harga Tanah nilai Wajar sebesar Rp. 5 juta/ m2, maka kita dapat hitung berapa nilai sewanya sbb :
1. Sewa Tanah : 3,33%x 5jt x Luas Tanah yg disewakan 
    = 3,33% x 5.000.000 x 50 = Rp. 8.325.000

2. Bangunan : 
    = 6.64% x (1.000.000.000/500) x 50 x 90% = Rp. 5.976.000
   
3. Total sewa = Rp. 14.301.000

Ada juga faktor penyesuaian sebenarnya yang bergantung siapa yang menyewa dalam PMK 33 sudah diatur apakah untuk Swasta, atau Lembaga sosial tarifnya berbeda-beda yang saya contohkan diatas hanya tarif untuk Swasta. Juga ada faktor Penyusutan Gedung, harus dilihat juga tahun keberapakah Gedung tersebut karena besarannya juga berbeda-beda, saya hanya memberikan contoh nilai yg terbesar saja (90%)

semoga membantu,
Terima kasih




Rabu, 30 Oktober 2013

PERLUNYA AKURASI PERENCANAAN (PENGANGGARAN) DALAM DIPA UNTUK MEMISAHKAN ANTARA BELANJA PEMELIHARAAN DAN BELANJA MODAL

Dalam sebuah Institusi Pemerintah biasanya Bagian Anggaran terpisah dengan Bagian Keuangan dan Akuntansi, Penting untuk diperhatikan pemisahan Alokasi antara belanja Pemeliharaan dengan Belanja Modal karena tidak jarang apa-apa yang terealisir dalam Belanja Pemeliharaan sebenarnya merupakan Belanja Modal. 

Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Auditor eksternal lembaga Pemerintah seringkali menemukan adanya Belanja Pemeliharaan yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal akibatnya menjadi Temuan ……….. 

Naah kalau sudah begini Repot akibatnya bisa-bisa Laporan keuangan yang disusun oleh bagian Akuntansi menjadi “Unqualified” dalam opini BPK. 

Untuk Mengatasi agar hal tersebut tidak terjadi maka sejak proses Perencanaan anggaran sudah harus disusun secara tepat mana yang Belanja Pemeliharaan dan mana yang Belanja Modal. Aturan tersebut harus juga dipahami oleh Bagian Perencanaan Anggaran supaya tidak salah mengalokasikan. 

Aturan-aturan tentang Kapitalisasi Asset antara lain :

  1. Berdasarkan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN bahwa Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi, meliputi : pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); dan pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Lampiran II.08 Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap paragraf 50 disebutkan bahwa pengeluaran yang dapat di kapitalisasi merupakan “Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan”
  3. Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal pada Lampiran I huruf E angka 4 disebutkan bahwa “Belanja Pemeliharaan yang dikeluarkan setelah perolehan aset tetap yang menambah dan memperpanjang masa manfaat dan/atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja harus dikapitalisasi ke dalam Belanja Modal dan masuk ke dalam laporan keuangan sebagai penambahan nilai aset tetap dan diberikan penjalasan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan;
Dibawah ini saya berikan contoh : 
Suatu Rumah Sakit merencanakan untuk menganggarkan dalam DIPA untuk perbaikan Gedung Rawat jalan dengan memperbaiki atapnya yang sering bocor Rencananya, atap yang terbuat dari seng akan diganti dengan yangJebih baik, yaitu menggunakan genteng keramik dengan menelan biaya Rp 20.000.000,- pengecatan dengan cat kualitas cat No.1 Dullux sebesar Rp15.000.000, 

Sebelum dialokasikan anggaran untuk pengeluaran penggantian. atap gedung rawat jalan. Perlu dilakukan analisis apakah pengeluaran tersebut dimasukkan sebagai Belanja modal atau Belanja OperasionaI, Rencana pengeluaran untuk mengganti atap lama dengan atap baru. Akan menambah kualitas atau manfaat dari bangunan. Berarti kriteria pertama terpenuhi yaitu pengeluaran tersebut memenuhi criteria :
  1. bertambahnya Umur dan Masa manfaat, kapasitas dan kualitas volume asset yang dimiliki. 
  2. Kriteria kedua juga memenUhi nilai minimum kapitplisasi untuk gedung dan bangunanyang ditetapkan sebesar 10.000.000,- 
Pengecatan Gedung meskipun Jumlahnya diatas nilai yang disyaratkan tetapi tidak akan menambah masa manfaat, umur dan kapasitas






Selasa, 10 September 2013

DOKUMEN PENDUKUNG BAHAN PEMERIKSAAN BPK-RI

Sesuai tugas dan Fungsinya setiap tahun BPK melaksanakan kewajibannya kepada semua Instansi pemerintah untuk memeriksa Keuangan Negara pada Lembaga/ Instansi. langkah-langkah yang biasa ditempuh oleh BPK sebelum melakukan audit adalah meminta dokumen yang harus dipersiapkan oleh Instansi. 
Dokumen Pendukung :
A. Data Umum
  1. ADK, SAK,SIMAK-BMN, Aplikasi SPM dan Persediaan (sesuai Hard copy Laporan Keuangan)
  2. laporan Keuangan tahun Berjalan (BLU Rumah Sakit =SAI dan PARS)
  3. Laporan barang Milik Negara (BMN) Tahun berjalan
  4. Laporan dan Berita Acara Hasil inventarisasi dan Revaluasi Asset (khusus Revaluasi = bila dilakukan)
  5. Hasil Pemeriksaan Itjen, BPKP. BPK beserta tindak lanjut tahun berjalan
  6. Struktur Organisasi
  7. SK Pejabat UAKPA dan UAKPB tahun berjalan
  8. Daftar Rekening dan Rekening Penampung lainnya dan surat izin Menteri Keuangan dan atau/ KPPN
  9. Copy Rekening Koran Bendaharawan dan Rekening penampung Lainnya
  10. Copy Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang izin penggunaan Rekening
  11. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penerimaan dengan SAKUN
  12. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) belanja dengan SAKUN
  13. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara SAK dan SIMAK-BMN
  14. DIPA Tahun berjalan lengkap dengan Revisinya
  15. RKAKL dan / atau Petunjuk Operasional kegiatan (POK) lengkap dengan Revisinya sd tahun terahir
  16. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
  17. Kertas Kerja Perubahan dari PARS ke SAI (jika ada)
B. Kas di Bendahara Penerimaan
  1. SOP Kas 
  2. BKU dan Buku Pembantunya
  3. Berita Acara Penutupan Kas (1 tahun)
C. Kas di bendahara Pengeluaran
  1. SOP Kas di bendahara Pengeluaran
  2. BKU dan Buku Pembantu
  3. Buku Kendali uang muka
  4. SPM/SP2D Pengesehan (per bulan/TRiwulan)
D. Belanja :
  1. SOP atas Belanja
  2. Daftar Kontrak Pengadaan barang dan Jasa (TOR,HPS,OE, Proses Pengadaan, BAST)
E. Persediaan :
  1. SOP atas dengan Pengelolaan Persediaan
  2. BA Stock Opname
  3. laporan Barang Persediaan
  4. Kartu Persediaan/ catatan gudang atas Persediaan th berjalan
  5. Daftar Barang Persediaan usang/rusak (jika ada)
F. Asset Tetap :
  1. SOP tentang Asset Tetap
  2. Hasil Inventarisasi dan validasi asset oleh BPKP (jika ada)
  3. Hasil Revaluasi asset oleh DJKN
  4. Copy BAST aset tetap selama tahun berjalan
Undang-Undang yang berkaitan dengan Pemeriksaan BPK adalah :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2003_17.pdf

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2004_01.pdf

Jumat, 15 Februari 2013

TATACARA REVISI ANGGARAN TAHUN 2013


PERBEDAAAN proses revisi JIKA tahun 2012 atau sebelumnya dilakukan di Ditjen Perbendaharaan, maka tahun 2013 ini proses revisi ada di Ditjen Anggaran Kemkeu.
Revisi anggaran yang dimaksud adalah:
1. Perubahan rincian anggaran karena penambahan/pengurangan pagu anggaran
2. Perubahan/pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu tetap
3. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi

Kami sampaikan pula ada 5 kelompok kewenangan dalam melakukan revisi anggaran:
1. Revisi yang dilakukan di DJA (maksimal revisi sd. 11 Oktober 2013)
2. Revisi di Kanwil Perbendaharaan (maksimal revisi sd. 18 Oktober 2013)
3. Revisi pada unit eselon I K/L
4. Revisi pada Kuasa Pengguna Anggaran
5. Revisi yang memerlukan persetujuan DPR RI


download Link Filenya 

https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=gmail&attid=0.1&thid=13cdc9b533395368&mt=application/pdf&url=https://mail.google.com/mail/u/0/?ui%3D2%26ik%3De2d055e690%26view%3Datt%26th%3D13cdc9b533395368%26attid%3D0.1%26disp%3Dsafe%26zw&sig=AHIEtbSC92aQhhbTdDXxrAeVKnIlsd2nng

Senin, 11 Februari 2013

POLA TARIF BLU RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN


Tepatnya tanggal 30 januari 2013 Menteri Kesehatan RI telah menerbitkan suatu Peraturan yang berkaitan dengan Pola tarif untuk badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sait dilingkungan Kementerian kesehatan RI yakni PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12  TAHUN 2013, aturan ini menggantikan aturan Pola tarif lama yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/SK/X/2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum. 
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bagi Pimpinan Rumah Sakit BLU adalah berkaitan dengan hal-hal sebagai Berikut :
  • Tarif layanan ditetapkan berdasarkan asas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan (Pasal 4 Ayat 3)
  • Dalam penyusunan tarif layanan di BLU Rumah Sakit, perhitungan jasa sarana untuk  kelas III (tiga) lebih kecil dari titik impas (break even point);  kelas II (dua) sesuai titik impas (break even point); dan  kelas selain itu, lebih besar dari titik impas (break even point) dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan oleh Direktur Rumah Sakit.
  • Tarif untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin, ditetapkan berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan dengan suatu ikatan perjanjian kerjasama secara tertulis
  • Pimpinan BLU Rumah Sakit menetapkan proporsi kelas perawatan sesuai dengan kebutuhan. Proporsi tempat tidur perawatan kelas III (tiga) sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah tempat tidur yang tersedia.
  • Pimpinan BLU Rumah Sakit mengusulkan tarif layanan di perawatan kelas III (tiga) Rumah Sakit kepada Menteri Kesehatan untuk ditetapkan.
  • Pimpinan BLU Rumah Sakit mengusulkan tarif layanan di perawatan non kelas III (tiga) Rumah Sakit kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Menteri Kesehatan   untuk ditetapkan.
  • Tarif kegiatan pelayanan meliputi komponen jasa sarana dan jasa pelayanan.
  • Komponen jasa sarana merupakan imbalan yang diterima oleh BLU Rumah Sakit atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, obat-obatan, bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis dengan memperhitungkan biaya investasi.
  • Komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud  merupakan imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya.
  • Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud terdiri atas jasa medis, jasa keperawatan, jasa tenaga kesehatan lain, dan jasa tenaga lainnya.
  • Jasa medis sebagaimana dimaksud meliputi jasa seluruh tenaga medis yang melakukan pelayanan medis. 
  • Jasa pelayanan berlaku sama untuk seluruh kelas perawatan (Pasal 16)
  • Besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud  dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat
  • Biaya satuan sebagaimana dimaksud  merupakan hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan Rumah Sakit dibagi dengan total hasil kegiatan.
  • Biaya operasional sebagaimana dimaksud  merupakan seluruh pengeluaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan, dan biaya investasi yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
  • Belanja pegawai sebagaimana dimaksud meliputi gaji pegawai non pegawai negeri sipil, biaya pendidikan, biaya pelatihan, dan biaya penelitian.
  • Penggunaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pimpinan BLU Rumah Sakit dengan proporsi sebagai berikut :
    • biaya pegawai paling besar 44% (empat puluh empat persen); dan 
    • biaya operasional dan biaya investasi paling kecil 56% (lima puluh enam persen

Demikianlah sedikit Ulasan tentang PolaTarif RumahSakit BLU yang baru, semoga dapat menambah pengatahuan dan bermanfaat bagi kita semua, File Peraturan tersebut dapat diunggah secara lengkap pada situs kementerian Kesehatan 

https://docs.google.com/file/d/0B_vi6oyIIx0-bVhGWEdUTS0xWms/edit





Minggu, 06 Januari 2013

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA KEUANGAN BLU

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI menerbitkan Surat Keputusan tentang Pedoman Penilaian Kinerja Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yakni Per 36/PB/2012 tanggal 25 Oktober 2012 ditandatangani oleh Direktur Jenderal perbendaharaan Agus Suprijanto.

Ruang Lingkup Penilaian Kinerja ini antara lain :
a. Aspek keuangan
b. Aspek Kepatuhan Pengelolaan Keuangan BLU

Penilaian Kinerja  Keuangan meliputi penilaian Rasio-rasio Keuangan yang selama ini dipergunakan oleh Rumah Sakit yakni : Rasio Kas (cash ratio), Rasio lancar (Curent ratio) Periode penagihan Piutang (collection period) Perputaran Asset Tetap (Fixed Asset Turn Over) dan Imbalan ekuitas (Return On Equity). dan Ratio Pendapatan PNBP terhadap Biaya Operasional.


Penilaian Kinerja Keuangan dari Aspek Kepatuhan BLU berdasarkan Penilaian :
1. Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif
2. Penyampaian laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi keuangan
3. Surat perintah Pengesahan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU
4. Tarif Layanan
5. Sistem Akuntansi
6. Persetujuan Rekening
7. Standar Operating Prosedure (SOP) Pengelolaan Kas
8. SOP Pengelolaan Piutang
9. SOP Pengelolaan Utang
10. SOP Pengadaan barang dan Jasa dan
11. SOP Pengelolaan barang Inventaris

Hasil penilaian Kinerja Keuangan adalah Penjumlahan (Total Skor/TS) dari nilai Aspek Keuangan dan Nilai aspek Kepatuhan pengelolaan Keuangan BLU, Hasilnya dikategorikan sebagai berikut :
a. TINGGI, terdiri dari :
    AAA  apabila total skor (TS)>90
    AA     apabila total skor 80<(TS)>90
    A         apabila total skor 70<(TS)>80


b. SEDANG, terdiri dari :
    BBB    apabila total skor 60<(TS)>70
    BB     apabila total skor 50<(TS)>60
    B         apabila total skor 40<(TS)>50

c. rendah , terdiri dari :
    CCC   apabila total skor  30(TS)>40
    CC      apabila total skor  20<(TS)>30
    C         apabila total skor 10<(TS)>20

Satuan Kerja dinyatakan Kinerjanya BAIK apabila memperoleh hasil Penilaian Kinerjanya lebih besar dari 50 atau predikat Minimal BB-SEDANG


tata cara Menghitung Analisa Laporan keuangan dapat dilihat pada Tulisan saya Menghitung Analisa Laporan Keuangan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit