Apa yang mesti kita lakukan untuk bisa melaporkan Via Internet, ?
1. Membuat atau mendaftarkan e-filling ke Ditjen Pajak,
2. Kita membuat Password nanti akan kita gunakan pd saat masuk ke situs pajak
2. Ditjen Pajak memberitahukan bahwa kita sudah terdaftar dan memberikan kita Nomor kode e-filling.
Bagi anda yang sudah punya untuk melaporkan pajak silahkan langsung masuk ke pajak.go.id
- Masukan No NPWP
- Masukan password
- Jika No NPWP dan kode sandi benar maka langsung masuk ke aplikasi pajak
- Setelah masuk pada menu diatas anda akan melihat ada 4 pilihan Menu maka langsung masuk ke : Buat SPT, disitu ada pilihan pada No.1 apakah Jenis Formulir SPT kita melalui berapa jumlah penghasilan kita, jika diatas 60 juta setahun maka klik pilihan (tidak) selanjutnya pilih No 2.
- Lanjutkan saja ke Proses selanjutnya
- Nanti akan ada email konfirmasi ke email pribadi yang kita daftarkan yang memberitahukan bahwa kita sudah melaporkan pajak, dan diberi kode verifikasi yang gunanya nanti dimasukan dalam isian terahir SPT Pribadi kita.
- Silahkan mencoba