Senin, 16 Maret 2015

Tata Cara Mengisi SPT Tahunan Pajak Pribadi

Zaman semakin maju, Tekhnologi semakin berkembang berbagai kemudahan dari internet  yang kemudian difasilitas oleh Lembaga publik Pemerintah termasuk Pajak untuk memberikan kemudahan bagi setiap orang melaporkan pajak pribadinya melalui sarana Internet, Seingat saya di kantor tempat saya bekerja sudah 2 tahun belakangan ini tidak ada lagi pelayanan manual yang biasanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk secara langsung menerima Pelaporan, dulu seperti biasa sebelum batas waktu penyerahan laporan berakhir (31 Maret)  petugas pajak selalu datang ke kantor untuk menerima Laporan dari Karyawan. saat ini tidak lagi karena semua orang bisa melalukan pelaporan Via Internet

Apa yang mesti kita lakukan untuk bisa melaporkan Via Internet, ? 
1. Membuat atau mendaftarkan e-filling ke Ditjen Pajak, 
2. Kita membuat Password nanti akan kita gunakan pd saat masuk ke situs pajak
2. Ditjen Pajak memberitahukan bahwa kita sudah terdaftar dan memberikan kita Nomor kode e-filling.

Bagi anda yang sudah punya untuk melaporkan pajak silahkan langsung masuk ke pajak.go.id
  • Masukan No NPWP 
  • Masukan password 
  • Jika No NPWP dan kode sandi benar maka langsung masuk ke aplikasi pajak



  • Setelah masuk pada menu diatas anda akan melihat ada 4 pilihan Menu maka langsung masuk ke : Buat SPT, disitu ada pilihan pada No.1 apakah Jenis Formulir SPT kita melalui berapa jumlah penghasilan kita, jika diatas 60 juta setahun maka klik pilihan (tidak) selanjutnya pilih No 2. 
  • Lanjutkan saja ke Proses selanjutnya 
  • Nanti akan ada email konfirmasi ke email pribadi yang kita daftarkan yang memberitahukan bahwa kita sudah melaporkan pajak, dan diberi kode verifikasi yang gunanya nanti dimasukan dalam isian terahir SPT Pribadi kita.
  • Silahkan mencoba