PERBEDAAAN proses revisi JIKA tahun 2012 atau sebelumnya dilakukan di Ditjen Perbendaharaan, maka tahun 2013 ini proses revisi ada di Ditjen Anggaran Kemkeu.
Revisi anggaran yang dimaksud adalah:
1. Perubahan rincian anggaran karena penambahan/pengurangan pagu anggaran
2. Perubahan/pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu tetap
3. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi
Kami sampaikan pula ada 5 kelompok kewenangan dalam melakukan revisi anggaran:
1. Revisi yang dilakukan di DJA (maksimal revisi sd. 11 Oktober 2013)
2. Revisi di Kanwil Perbendaharaan (maksimal revisi sd. 18 Oktober 2013)
3. Revisi pada unit eselon I K/L
4. Revisi pada Kuasa Pengguna Anggaran
5. Revisi yang memerlukan persetujuan DPR RI
download Link Filenya
https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=gmail&attid=0.1&thid=13cdc9b533395368&mt=application/pdf&url=https://mail.google.com/mail/u/0/?ui%3D2%26ik%3De2d055e690%26view%3Datt%26th%3D13cdc9b533395368%26attid%3D0.1%26disp%3Dsafe%26zw&sig=AHIEtbSC92aQhhbTdDXxrAeVKnIlsd2nng