KEMENTERIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RUMAH
SAKIT CEPAT SEHAT
JAKARTA
KERANGKA
ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA :
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
UNIT ORGANISASI :
RS CEPAT SEHAT JAKARTA
UNIT KERJA :
BAGIAN AKUNTANSI
PROGRAM : BELANJA
BARANG
SASARAN
PROGRAM : RS
CEPAT SEHAT, JAKARTA
KEGIATAN : AUDIT
KEUANGAN DAN KINERJA TAHUN 2013
A.
LATAR BELAKANG
1.
Dasar Hukum
a.
Undang-Undang
NO 17/2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2003 No.47, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4286)
b. Undang-Undang Nomor 1 tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 No.5, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor
4355)
c. Undang-Undang Nomor 15 tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 No.66 tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 4400).
d. Undang-Undang Nomor 44 tahun
2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No.153,
tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5072).
e. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 No.48, tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 4502).
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2006 No.25, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4614).
g. Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2010 No.213, tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 5165).
h.
Peraturan Menteri Keuangan 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan
atas PMK Nomor 171/PMK.05./2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat.
i.
Peraturan Menteri Keuangan 76/PMK.05/2011 Pedoman
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
j.
Keputusan Menteri Kesehatan
861/Menkes/SK/VI/2005 tanggal16 Juni 2005 Rumah
sakit Cepat sehat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(PPK-BLU)..
k.
Keputusan Menteri Kesehatan No. ...................
tanggal ................. tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja RS Cepat sehat Jakarta.
l.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 191/Menkes/SK/V/2013
tentang Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum (PABLU).
m.
PERDIRJEN PBN 24/PB/2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
n. Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (ISAK).
o.
Prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.
Gambaran Umum :
Suatu laporan
keuangan akan bermanfaat bagi berbagai pihak yang menggunakannya baik pihak
manajemen maupun pihak lainnya, apabila laporan keuangan tersebut disajikan
secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, sebaliknya
salah saji laporan keuangan yang mengandung kekeliruan akan menyesatkan dan merugikan
pemakai informasi. Selain pihak
manajemen, pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan dengan rumah sakit dapat pula
memperoleh informasi keuangan berupa laporan keuangan yang disajikan secara
wajar.
Sehubungan hal
tersebut, Bagian Akuntansi Rumah Sakit Cepat sehat Jakarta mengajukan audit
atas Laporan Keuangan dan Kinerja Rumah Sakit Cepat sehat Tahun 2011 agar
tampak kesesuaian antara Laporan Keuangan dengan kinerja pelayanan RS Cepat
sehat.
II.
MAKSUD DAN TUJUAN PEMERIKSAAN
Maksud dan tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan
Rumah Sakit Cepat sehat Tahun buku 2013 adalah untuk memberikan jaminan
(assurance) bahwa laporan Keuangan Rumah Sakit telah disajikan secara wajar
dalam semua hal yang material, Laporan keuangan pokok yang terdiri dari Neraca,
Laporan Operasional, lapora Arus kas dan Laporan perubahan ekuitas serta
Catatan atas Laporan Keuangan.
Disamping opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sebagai bahan dari
penugasan audit keuangan, Rumah Sakit juga perlu di evaluasi kinerja
operasionalnya, dan kepatuhan pada peraturan per Undang-undangan.
III.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
Audit Laporan Keuangan, kinerja dan kepatuhan RS Cepat
sehat Jakarta Tahun buku 2013.
IV.
CARA PELAKSANAAN :
Pemeriksaan dan tracing dokumen.
V.
TEMPAT PELAKSANAAN :
RS Cepat sehat
Jakarta.
VI.
PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB
:
a. Pelaksana :
Kantor Akuntan Publik
b. Penanggung Jawab :
Direktur Utama RS Cepat sehat Jakarta
VII. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN :
1.
Pelaksanaan kegiatan Audit Keuangan dan audit Kinerja RS Cepat
sehat Jakarta untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2013 selama 40
(empat puluh) hari kerja Mulai 17 Maret 2014 sampai dengan 09 Mei 2014 selama
40 (empat puluh) hari kerja) termasuk penyerahan laporan akhir audit
2.
Lingkup
audit meliputi antara lain : pemeriksaan atas dasar pengujian terhadap
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan RS Cepat sehat untuk tahun buku 2013. Penilaian juga meliputi
penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang
dibuat oleh manajemen , serta penilaian terhadap penyajian laporan Keuangan
Rumah Sakit secara keseluruhan.
VIII.
KEWENANGAN KAP :
KAP mempunyai
kewenangan untuk melaksanakan tugas pengujian*) secara
professional sesuai standar audit yang berlaku. Kewenangan tersebut juga
berlaku bagi personel pengganti (jika ada) sesuai kesepakatan bersama antara RS
Cepat sehat dan KAP. Kewenangan yang dimaksud adalah :
1. Akses terhadap seluruh catatan,
perkiraan dan bukti
2. Mendatangi pejabat RS Cepat
sehat untuk mendapatkan penjelasan dan informasi yang dibutuhkan sehubungan
dengan pelaksanaan audit laporan keuangan, dan ;
3. Memasuki setiap unit kerja
dilingkungan RS Cepat sehat dalam rangka inspeksi atas catatan Akuntansi,
dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pejabat atau Satuan Pengawas Intern
(SPI);
*Yang
dimaksud Tugas Pengujian tersebut diatas antara lain :
a.
Mengidentifikasi,
menilai, dan mempertimbangkan keandalan pengendalian intern yang mendasari
penyajian laporan Keuangan RS Cepat sehat.
b.
Memastikan
ketepatan pengendalian aktiva dan pengamanan dari kecurian, atau kehilangan;
c.
Memastikan
derajat ketaatan praktek terhadap kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
manajemen;
d.
Memastikan
keandalan akuntansi dan catatan lain yang mendasari penyajian laporan Keuangan RS
Cepat sehat tahun 2013;
e.
Memastikan
bahwa pengendalian intern efektif untuk mencegah salah saji material,
penyelewengan dan ;
f.
Memastikan
tidak adanya kecurangan dan unsur melanggar hukum.
IX.
TANGGUNG JAWAB :
1. Tanggung Jawab RS Cepat sehat
a. Penyajian Laporan Keuangan yang
bebas dari salah saji yang material merupakan tanggungjawab manajamen. Koreksi
audit yang didasarkan temuan KAP bila ada, setelah disetujui menjadi
tanggungjawab manajemen untuk melakukan proses pembukuannya dalam rangka
menyempurnakan laporan Keuangan Rumah Sakit.
b. Kelengkapan dan kebenaran data
yang dikirim menjadi tanggungjawab RS Cepat sehat.
2. Tanggung Jawab KAP :
a. Merancang dan melaksanakan
audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan Keuangan Rumah
Sakit bebas dari salah saji material, sebagaimana diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP)
b. Jika KAP mempunyai keyakinan
yang cukup memadai bukan absolute, bahwa telah terjadi salah saji material
dalam laporan keuangan KAP wajib mengkomunikasikan kepada Direksi Rumah Sakit Cepat
sehat.
c. KAP bertanggungjawan atas
pernyataan pendapat terhadap laporan Keuangan yang disajikan oleh manajemen
Rumah Sakit Cepat sehat.
d. Mematuhi SPAP;
e. Merancang dan melaksanakan
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan yang
memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang
ditetapkan dalam SPAP.
X.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN :
1. Kewajiban RS Cepat sehat
a. Menyiapkan laporan Keuangan;
Neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas
berikut Catatan atas laporan keuangan (CALK) untuk periode berahir 31 desember
2013
b. Menyiapkan seluruh data dan
dokumen asli serta memberikan informasi-informasi yang diperlukan dalam
pekerjaan tersebut.
c. Menyiapkan seluruh pembukuan
terutama untuk tahun buku 2013, serta memberI informasi tentang sistem dan
kebijakan yang dianut Rumah Sakit Cepat sehat.
d. Menyediakan informasi tentang
semua peraturan perundang-undangan yang terkait.
e. Menyampaikan surat pernyataan
Direksi dan surat pernyataan klien.
2. Kewajiban KAP
a. Melaksanakan pekerjaan secara
professional dan prosedur pemeriksaan yang dijalankan sesuai dengan SPAP yang
ditetapkan IAPI
b. Menjamin bahwa semua dokumen
yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas ini hanya digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan, dan dijaga kerahasiaannya serta tidak digunakan untuk hal-hal yang
tidak ada hubungannya dengan penugasan ini.
c. Membahas draft laporan hasil
audit dengan Direksi RS Cepat sehat
d. Membahas draft laporan hasil
audit dengan SPI atau Dewan Pengawas.
e. Setiap keterlambatan laporan
akibat ketidaklengkapan data dan tidak jelasnya informasi wajib dikomunikasikan
dengan pihak Rumah Sakit untuk segera diselesaikan, sehingga jadwal yang telah
disepakati tidak tertunda;
f.
Menugaskan
tenaga professional dan berpengalaman yang menguasai bidang yang relevan dengan
pekerjaan audit Rumah Sakit.
g. Memberikan masukan dan solusi
yang dipandang perlu bagi Manajemen terutama yang menyangkut sistem dan
struktur pengendalian intern;
h. Melakukan komunikasi dengan auditor
Rumah Sakit tahun sebelumnya.
XI.
KOMUNIKASI DENGAN SPI :
1. KAP berkewajiban untuk
memanfaatkan hasil kerja SPI dalam rangka efisiensi penggunaan waktu dan
pemilihan prosedur audit yang tepat.
2. KAP dapat memanfaatkan
laporan-laporan berkala dan hasil audit internal yang dilakukan SPI dan SPI
dapat dimanfaatkan sebagai counterpart KAP dalam melakukan audit RS Cepat sehat.
XII. LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN :
KAP
harus menyelesaikan dan menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut :
1. Laporan Audit independen atas laporan
Keuangan RUmah Sakit Cepat sehat
2. Laporan Hasil evaluasi Kinerja
yang mencakup penilaian tingkat kesehatan Rumah Sakit yang terdiri dari 3
(tiga) indikator kinerja yakni indikator kinerja Keuangan, indikator kinerja Operasional
dan indikator kinerja mutu Pelayanan dan manfaat bagi masyarakat
3. Laporan Auditor Independen atas
pelaksanaan kepatuhan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
yang diatur oleh BPK-RI
4. Sebelum laporan final
diterbitkan KAP diharapkan menyampaikan draft hasil pemeriksaan kepada
Manajemen RS Cepat sehat untuk dilakukan pembahasan.
5. Laporan Audit sebanyak 15 (lima
belas) eksemplar disampaikan kepada Manajemen RS Cepat sehat dalam bahasa
Indonesia.
XIII.
BIAYA :
Usulan anggaran untuk kegiatan
Audit Laporan Keuangan dan Kinerja RS Cepat sehat Jakarta bersumber dari DIPA/BLU sebesar : Rp…………………………….
Rincian terlampir
Mengetahui, Jakarta, 03
Maret 2014
Direktur Keuangan, Ka.
Bagian Akuntansi