Selasa, 28 Juli 2015

BARANG MILIK NEGARA (BMN)

BEBERAPA ISTILAH DALAM HAL BARANG MILIK NEGARA

  • Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
  • Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Aset Tetap, adalah aset berwujud yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
  • Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.
  • Masa Manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan ' atau pelayanan publik.
  • Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  • Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN,adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang yang menyajikan posisi Barang Milik Negara pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi Barang Milik Negara yang terjadi selama periode tersebut.
  • Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang MilikNegara. 
  • Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang MilikNegara. 
  • Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 

PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN). PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2014 dan diundangkan tanggal 17 Maret 2014 dalam Berita Negara RI tahun 2014 Nomor 341. Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai penghapusan BMN yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor: 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Dengan demikian, sudah ada dua ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dari PMK 96/PMK.06/2007 yaitu terkait sewa BMN (dicabut oleh PMK 33/PMK.06/2012) dan terkait penghapusan BMN. Ketentuan lainnya yang tidak dicabut dari PMK 96/PMK.06/2007 masih tetap berlaku.


PMK 50/PMK.06/2014 memberikan pengaturan yang lebih jelas dibandingkan dengan peraturan pendahulunya. Selain itu, ada beberapa hal baru yang diatur sebagai respon atas praktik penghapusan BMN berdasarkan peraturan yang lama. Hal-hal baru tersebut sebagai berikut.
  • Prinsip umum penghapusan (alur pelaksanaan penghapusan), 
Dalam PMK 96/PMK.06/2007, penghapusan dilakukan sebelum dilakukannya pemindahtanganan/penyerahan kepada pengelola/alih status penggunaan (sebelum adanya berita acara serah terima). Sedangkan dalam PMK 50/PMK.06/2014, penghapusan dilakukan setelah pemindahtanganan/penyerahan kepada pengelola/alih status penggunaan.
  • Pengaturan penghapusan BMN pada Pengelola Barang lebih rinci
PMK 96/PMK.06/2007 mengatur tahapan penghapusan secara umum dan tidak dirinci pada penyebab penghapusan. Sementara itu, PMK 50/PMK.06/2014 telah mengatur secara lebih rinci sesuai dengan alasan dilakukan penghapusan, yang meliputi Pemindahtanganan; Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; Pemusnahan; Sebab-sebab lain; Penyerahan kepada Pengguna Barang; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengaturan lebih Detail tentang Penghapusan BMN berupa Aset Tak Berwujud (ATB)
Dalam pengaturan penghapusan, PMK 96/PMK.06/2007 tidak secara eksplisit mengatur mengenai penghapusan aset tidak berwujud. Sedangkan PMK 50/PMK.06/2014 telah secara eksplisit mengatur mengenai tata cara penghapusan aset tidak berwujud.
  • Aturan tentang Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain
Dalam PMK 96/PMK.06/2007 tidak secara terinci mengatur sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan. Sementara itu, PMK 50/PMK.06/2014 menyajikan secara lebih terinci prosedur penghapusan karena sebab-sebab lain, yaitu hilang; rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan-ikan-tanaman; dan keadaan kahar (force majeur) sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan mencakup BMN rusak berat.
  • Penambahan jangka waktu penerbitan keputusan penghapusan pada Pengguna Barang
Sebelumnya jangka waktu diterbitkannya keputusan penghapusan sesuai PMK 96/PMK.06/2007 adalah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemindahtanganan/alih status BMN ditandatangani. Dalam praktek, jangka waktu 1 (satu) bulan dirasakan terlalu singkat. Oleh karena itu, PMK 50/PMK.06/2014 mengatur bahwa Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST).
(Sumber : Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan)

Senin, 16 Maret 2015

Tata Cara Mengisi SPT Tahunan Pajak Pribadi

Zaman semakin maju, Tekhnologi semakin berkembang berbagai kemudahan dari internet  yang kemudian difasilitas oleh Lembaga publik Pemerintah termasuk Pajak untuk memberikan kemudahan bagi setiap orang melaporkan pajak pribadinya melalui sarana Internet, Seingat saya di kantor tempat saya bekerja sudah 2 tahun belakangan ini tidak ada lagi pelayanan manual yang biasanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk secara langsung menerima Pelaporan, dulu seperti biasa sebelum batas waktu penyerahan laporan berakhir (31 Maret)  petugas pajak selalu datang ke kantor untuk menerima Laporan dari Karyawan. saat ini tidak lagi karena semua orang bisa melalukan pelaporan Via Internet

Apa yang mesti kita lakukan untuk bisa melaporkan Via Internet, ? 
1. Membuat atau mendaftarkan e-filling ke Ditjen Pajak, 
2. Kita membuat Password nanti akan kita gunakan pd saat masuk ke situs pajak
2. Ditjen Pajak memberitahukan bahwa kita sudah terdaftar dan memberikan kita Nomor kode e-filling.

Bagi anda yang sudah punya untuk melaporkan pajak silahkan langsung masuk ke pajak.go.id
  • Masukan No NPWP 
  • Masukan password 
  • Jika No NPWP dan kode sandi benar maka langsung masuk ke aplikasi pajak



  • Setelah masuk pada menu diatas anda akan melihat ada 4 pilihan Menu maka langsung masuk ke : Buat SPT, disitu ada pilihan pada No.1 apakah Jenis Formulir SPT kita melalui berapa jumlah penghasilan kita, jika diatas 60 juta setahun maka klik pilihan (tidak) selanjutnya pilih No 2. 
  • Lanjutkan saja ke Proses selanjutnya 
  • Nanti akan ada email konfirmasi ke email pribadi yang kita daftarkan yang memberitahukan bahwa kita sudah melaporkan pajak, dan diberi kode verifikasi yang gunanya nanti dimasukan dalam isian terahir SPT Pribadi kita.
  • Silahkan mencoba 


Minggu, 20 Juli 2014

Perhitungan analisa laporan Keuangan POBO Rumah Sakit BLU

Pengertian : POBO

Kementrian kesehatan dan Kementerian keuangan sebagai dua kementrian yang membawahi Rumah sakit BLU menganggap analisa ini sangat penting dan pantas karenya hanya satu-satunya indicator keuangan yang dipakai dalam penilaian Kinerja pimpinan Rumah Sakit Badan Layanan umum (BLU) atau saat ini disebut IKT.

Analisa POBO berguna untuk melihat efisiensi biaya sekaligus kreatifiitas pimpinan BLU dalam meningkatkan pendapatan. Kedua hal ini naik pendapatan maupun biaya saling terkait dan saling berkontribusi dalam hasil perhitungan POBO. Prosentase POBO mana yang baik dalam menilai kinerja rumah sakit, apakah yang cenderung turun dari periode ke periode ataukah yang cenderung naik ?? kadang-kadang kita bisa saja salah menafsirkan suatu analisa keungan mana yang baik, ada analisa yang makin tahun makin kecil itu lebih baik ada pula yang sebaliknya, tentu saja untuk mengerti hal tersebut perlu pemahaman yang lebih mendalam. Untuk analisa POBO buat stakeholder (pemilik) tentu saja prosentase yang makin besar tiap tahun adalah makin baik karena artinya Rumah sakit makin efisien atau Rumah sakit makin baik dalam peningkatan pendapatannya sehingga suatu saat Rumah sakit tidak lagi bergantung pada Pemerintah yang selama ini masih dibantu pembiayaannya dari APBN. 

POBO adalah jenis analisa keuangan yang membandingkan antara Pendapatan operasional dengan Biaya Operasional PNBP (POBO=Pendapatan Operasional Biaya Operasional). Analisa ini dulu sering disebut juga CRR atau Cost Recovery rate. Apa itu Pendapatan Operasional dan apa itu Biaya Operasional dari sebuah Rumah Sakit BLU? ada baiknya kita mengerti dan menyatukan Persepsi, karena Kita tahu Pendapatan dalam laporan Keuangan Rumah Sakit BLU sesuai  Pedoman Akuntansi BLU (PA-BLU) adalah semua Pendapatan termasuk pendapatan yang diterima dari Pemerintah Pusat (APBN),


Pendapatan Operasional PNBP
Pendapatan Operasional PNBP dimaksud dalam POBO saya  artikan hanya Pendapatan Rumah Sakit saja, pendapatan PNBP yang dimaksud adalah pendapatan Operasional dan pendapatan Non Operasional. Pendapatan Operasional adalah pendapatan Jasa Layanan Rumah sakit  misalnya yang berasal dari pendapatan yang berasal dari rawat inap rawat jalan pasien, sedangkan yang dimaksud dengan pendapatan Non Operasional adalah Pendapatan yang berasal diluar kegiatan normal (kegiatan Utama) rumah sakit seperti sewa gedung, pendapatan denda keterlambatam, pendapatan sewa parker, pendapatan bunga bank atas simpanan dan lain-lain.


Contoh Laporan (Face) Laporan Operasional RS BLU









Apa itu Biaya Operasional ??

Kalau diatas kita sudah bahas soal Pendapatan operasional sekarang ada baiknya kita mengerti apa yang dimaksud dengan Biaya Operasional Rumah Sakit. Sebagaimana kita tahu bahwa Pengeluaran Rumah Sakit itu beraneka macam, juga jika kita melihat berdasarkan sumbernya bisa kita bagi menjadi dua yakni pengeluaran yang berasal dari Rumah Sakit sendiri biasa disebut PNBP maupun pengeluaran yang berasal dari dana APBN.


Apakah semua pengeluaran Rumah Sakit itu merupakan Biaya ???

pastinya bukan, karena didalam konsep akuntansi pengeluaran dapat dibedakan menjadi 2 yakni biaya atau Investasi, Pengertian pengeluaran biaya dan investasi ini akan dibahas lebih lanjut nanti, karena  perlu pembahasan lebih panjang. 
Biaya Operasional dalam Laporan Keuangan Rumah Sakit sesuai Pedoman Akuntansi BLU (PA-BLU) terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Biaya Pelayanan dan Biaya Umum/Administrasi, saya yakin pembaca pasti bisa menafsirkan apa yg dimaksud dengan Biaya Pelayanan dan apa yang biaya Umum/adm, karena pada dasarnya ilmu Akuntansi adalah ilmu sosial yang bisa dicerna oleh siapa saja termasuk orang awam, sebenarnya ada 1 lagi biaya dalam laporan keuangan Rumah Sakit yakni Biaya lain-lain atau biaya Non operasional jenis biaya ini biasanya adalah biaya yang diluar kegiatan operasi normal rumah sakit, misalnya biaya administrasi bank, laba/rugi penjualan (pelepasan) asset tetap dan lain-lain, karena jumlahnya yang sangat sedikit dibandingkan biaya operasional biasanya dalam perhitungan analisa-analisa laporan keuangan biaya non operasional tersebut sering disatukan saja.

Jika dilihat dari sumber Pembiayaan maka biaya dapat dibagi 2 (dua) yakni biaya yang bersumber dari anggaran PNPB atau Rumah Sakit dan Biaya yang bersumber dari Anggaran DIPA APBN (Rupiah Murni) yang masih diberikan Pemerintah pada rumah sakit BLU biasanya berupa Gaji PNS dan Biaya Operasional lainnya yang masih disubsidi APBN seperti listrik, rekening air, bahan makanan pasien dan obat-obatan. Sebagaimana diketahui bahwa Pegawai rumah sakit BLU bisa terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai BLU yang diangkat sesuai dengan Peraturan. Dari pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Biaya operasional yang dimaksud adalah semua biaya yang berasal dari anggaran Rumah sakit BLU (PNBP) maupun Anggaran APBN (Rupiah Murni) tanpa memasukan biaya Penyusutan (Amortisasi)


Contoh Laporan (Face) Laporan Operasional RS BLU (Biaya Operasional)


Biaya Operasional dimaksud adalah Jumlah antara Beban Layanan dan Bebasn Umum dan Administrasi dikurangi Biaya Penyusutan/ Amortisasi


Berapa sebenarnya Nilai POBO yang baik ??


Ini jawabannya agak nyeleneh alias riskan tergantung siapa yang menilai, tapi secara keilmuan dan kepentingan POBO yang baik mestinya diatas 100%, artinya apa ? tergantung siapa yang memandang :


  • Bagi Kementerian Keuangan kalau >100% subsidi bisa dicabut,termasuk subsidi Belanja Pegawai (Gaji PNS) karena semua sudah bisa diserahkan biaya pengelolaannya kepada Badan Layanan Umum (BLU)
  • Bagi BLU menjadi masalah, sebab dikahawatirkan jika subsidi semua dicabut termasuk Beban Gaji PNS dalam kondisi BLU yang belum stabil aliran kasnya dikhawatirkan dapat memicu ketidakstabilan kas apalagi bagi BLU yang masih sedikit cadangan kasnya, karena analisa POBO merupakan perhitungan satu tahun, bukan analisa bulanan.








Rabu, 12 Maret 2014

Sabtu, 08 Maret 2014

Diskon - Jaket Kulit Untuk Wanita Aneka Warna Hanya Rp 95.000 /pcs ID 3476 | Nasional | #indogroupon

Diskon - Jaket Kulit Untuk Wanita Aneka Warna Hanya Rp 95.000 /pcs ID 3476 | Nasional | #indogroupon: Buat kamu ladies yang ingin terlihat lebih keren dan gak mau kalah sma pria kamu harus punya ini nih, Jaket Kulit Untuk Wanita Aneka Warna loh ga kalah keren deh sama yang pria nya. Ayo miliki segera Hanya Rp 95.000 /pcs di Indogroupon.com

Selasa, 04 Maret 2014

Contoh Pembuatan Kerangka Acuan Kerja Audit

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RUMAH SAKIT CEPAT SEHAT
JAKARTA

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)


KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA    : KEMENTERIAN KESEHATAN RI
UNIT ORGANISASI                              : RS CEPAT SEHAT JAKARTA
UNIT KERJA                                        : BAGIAN AKUNTANSI          
PROGRAM                                           : BELANJA BARANG
SASARAN PROGRAM                         : RS CEPAT SEHAT, JAKARTA
KEGIATAN                                          : AUDIT KEUANGAN DAN KINERJA TAHUN 2013

A.     LATAR BELAKANG

1.       Dasar Hukum
a.       Undang-Undang NO 17/2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No.47, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4286)
b.       Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No.5, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4355)
c.       Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No.66 tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4400).
d.       Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No.153, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5072).
e.       Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 No.48, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4502).
f.        Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 No.25, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4614).
g.       Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 No.213, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5165).
h.       Peraturan Menteri Keuangan 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas PMK Nomor 171/PMK.05./2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
i.         Peraturan Menteri Keuangan 76/PMK.05/2011 Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
j.         Keputusan Menteri Kesehatan  861/Menkes/SK/VI/2005 tanggal16 Juni 2005 Rumah sakit Cepat sehat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU)..
k.       Keputusan Menteri Kesehatan No. ................... tanggal .................  tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RS Cepat sehat Jakarta.
l.         Keputusan Menteri Kesehatan No. 191/Menkes/SK/V/2013 tentang Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum (PABLU).
m.     PERDIRJEN PBN 24/PB/2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
n.       Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).
o.       Prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

2.       Gambaran Umum :
Suatu laporan keuangan akan bermanfaat bagi berbagai pihak yang menggunakannya baik pihak manajemen maupun pihak lainnya, apabila laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, sebaliknya salah saji laporan keuangan yang mengandung kekeliruan akan menyesatkan dan merugikan pemakai informasi.  Selain pihak manajemen, pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan dengan rumah sakit dapat pula memperoleh informasi keuangan berupa laporan keuangan yang disajikan secara wajar.

Sehubungan hal tersebut, Bagian Akuntansi Rumah Sakit Cepat sehat Jakarta mengajukan audit atas Laporan Keuangan dan Kinerja Rumah Sakit Cepat sehat Tahun 2011 agar tampak kesesuaian antara Laporan Keuangan dengan kinerja pelayanan RS Cepat sehat.

II.      MAKSUD DAN TUJUAN PEMERIKSAAN
Maksud dan tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan Rumah Sakit Cepat sehat Tahun buku 2013 adalah untuk memberikan jaminan (assurance) bahwa laporan Keuangan Rumah Sakit telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, Laporan keuangan pokok yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, lapora Arus kas dan Laporan perubahan ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Disamping opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sebagai bahan dari penugasan audit keuangan, Rumah Sakit juga perlu di evaluasi kinerja operasionalnya, dan kepatuhan pada peraturan per Undang-undangan.

III.    KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

Audit Laporan Keuangan, kinerja dan kepatuhan RS Cepat sehat Jakarta Tahun buku 2013.




IV.    CARA PELAKSANAAN :

Pemeriksaan dan tracing dokumen.

V.      TEMPAT PELAKSANAAN :

RS Cepat sehat Jakarta.

VI.    PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB :

a. Pelaksana                 : Kantor Akuntan Publik
      
b. Penanggung Jawab    : Direktur Utama RS Cepat sehat Jakarta


VII.   WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN :

1.    Pelaksanaan kegiatan Audit Keuangan dan audit Kinerja RS Cepat sehat Jakarta untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2013 selama 40 (empat puluh) hari kerja Mulai 17 Maret 2014 sampai dengan 09 Mei 2014 selama 40 (empat puluh) hari kerja) termasuk penyerahan laporan akhir audit
2.    Lingkup audit meliputi antara lain : pemeriksaan atas dasar pengujian terhadap bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan RS Cepat sehat untuk tahun buku 2013. Penilaian juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen , serta penilaian terhadap penyajian laporan Keuangan Rumah Sakit secara keseluruhan.


VIII.            KEWENANGAN KAP :

KAP mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas pengujian*) secara professional sesuai standar audit yang berlaku. Kewenangan tersebut juga berlaku bagi personel pengganti (jika ada) sesuai kesepakatan bersama antara RS Cepat sehat dan KAP. Kewenangan yang dimaksud adalah :
1.       Akses terhadap seluruh catatan, perkiraan dan bukti
2.       Mendatangi pejabat RS Cepat sehat untuk mendapatkan penjelasan dan informasi yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan audit laporan keuangan, dan ;
3.       Memasuki setiap unit kerja dilingkungan RS Cepat sehat dalam rangka inspeksi atas catatan Akuntansi, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pejabat atau Satuan Pengawas Intern (SPI);

*Yang dimaksud Tugas Pengujian tersebut diatas antara lain :
a.       Mengidentifikasi, menilai, dan mempertimbangkan keandalan pengendalian intern yang mendasari penyajian laporan Keuangan RS Cepat sehat.
b.       Memastikan ketepatan pengendalian aktiva dan pengamanan dari kecurian, atau kehilangan;
c.       Memastikan derajat ketaatan praktek terhadap kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen;
d.       Memastikan keandalan akuntansi dan catatan lain yang mendasari penyajian laporan Keuangan RS Cepat sehat tahun 2013;
e.       Memastikan bahwa pengendalian intern efektif untuk mencegah salah saji material, penyelewengan dan ;
f.        Memastikan tidak adanya kecurangan dan unsur melanggar hukum.

IX.    TANGGUNG JAWAB :
1.       Tanggung Jawab RS Cepat sehat
a.    Penyajian Laporan Keuangan yang bebas dari salah saji yang material merupakan tanggungjawab manajamen. Koreksi audit yang didasarkan temuan KAP bila ada, setelah disetujui menjadi tanggungjawab manajemen untuk melakukan proses pembukuannya dalam rangka menyempurnakan laporan Keuangan Rumah Sakit.
b.    Kelengkapan dan kebenaran data yang dikirim menjadi tanggungjawab RS Cepat sehat.
2.       Tanggung Jawab KAP :
a.    Merancang dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan Keuangan Rumah Sakit bebas dari salah saji material, sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
b.    Jika KAP mempunyai keyakinan yang cukup memadai bukan absolute, bahwa telah terjadi salah saji material dalam laporan keuangan KAP wajib mengkomunikasikan kepada Direksi Rumah Sakit Cepat sehat.
c.    KAP bertanggungjawan atas pernyataan pendapat terhadap laporan Keuangan yang disajikan oleh manajemen Rumah Sakit Cepat sehat.
d.    Mematuhi SPAP;
e.    Merancang dan melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang ditetapkan dalam SPAP.

X.      KEWAJIBAN-KEWAJIBAN :
1.       Kewajiban RS Cepat sehat
a.       Menyiapkan laporan Keuangan; Neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas berikut Catatan atas laporan keuangan (CALK) untuk periode berahir 31 desember 2013
b.       Menyiapkan seluruh data dan dokumen asli serta memberikan informasi-informasi yang diperlukan dalam pekerjaan tersebut.
c.       Menyiapkan seluruh pembukuan terutama untuk tahun buku 2013, serta memberI informasi tentang sistem dan kebijakan yang dianut Rumah Sakit Cepat sehat.
d.       Menyediakan informasi tentang semua peraturan perundang-undangan yang terkait.
e.       Menyampaikan surat pernyataan Direksi dan surat pernyataan klien.
2.       Kewajiban KAP
a.       Melaksanakan pekerjaan secara professional dan prosedur pemeriksaan yang dijalankan sesuai dengan SPAP yang ditetapkan IAPI
b.       Menjamin bahwa semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas ini hanya digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, dan dijaga kerahasiaannya serta tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan penugasan ini.
c.       Membahas draft laporan hasil audit dengan Direksi RS Cepat sehat
d.       Membahas draft laporan hasil audit dengan SPI atau Dewan Pengawas.
e.       Setiap keterlambatan laporan akibat ketidaklengkapan data dan tidak jelasnya informasi wajib dikomunikasikan dengan pihak Rumah Sakit untuk segera diselesaikan, sehingga jadwal yang telah disepakati tidak tertunda;
f.        Menugaskan tenaga professional dan berpengalaman yang menguasai bidang yang relevan dengan pekerjaan audit Rumah Sakit.
g.       Memberikan masukan dan solusi yang dipandang perlu bagi Manajemen terutama yang menyangkut sistem dan struktur pengendalian intern;
h.       Melakukan komunikasi dengan auditor Rumah Sakit tahun sebelumnya.

XI.    KOMUNIKASI DENGAN SPI :
1.       KAP berkewajiban untuk memanfaatkan hasil kerja SPI dalam rangka efisiensi penggunaan waktu dan pemilihan prosedur audit yang tepat.
2.       KAP dapat memanfaatkan laporan-laporan berkala dan hasil audit internal yang dilakukan SPI dan SPI dapat dimanfaatkan sebagai counterpart KAP dalam melakukan audit RS Cepat sehat.

XII.  LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN :
KAP harus menyelesaikan dan menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut :
1.       Laporan Audit independen atas laporan Keuangan RUmah Sakit Cepat sehat
2.       Laporan Hasil evaluasi Kinerja yang mencakup penilaian tingkat kesehatan Rumah Sakit yang terdiri dari 3 (tiga) indikator kinerja yakni indikator kinerja Keuangan, indikator kinerja Operasional dan indikator kinerja mutu Pelayanan dan manfaat bagi masyarakat
3.       Laporan Auditor Independen atas pelaksanaan kepatuhan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang diatur oleh BPK-RI
4.       Sebelum laporan final diterbitkan KAP diharapkan menyampaikan draft hasil pemeriksaan kepada Manajemen RS Cepat sehat untuk dilakukan pembahasan.
5.       Laporan Audit sebanyak 15 (lima belas) eksemplar disampaikan kepada Manajemen RS Cepat sehat dalam bahasa Indonesia.


XIII.            BIAYA :

Usulan anggaran untuk kegiatan Audit Laporan Keuangan dan Kinerja RS Cepat sehat Jakarta bersumber dari DIPA/BLU sebesar : Rp…………………………….
Rincian terlampir



Mengetahui,                                                                  Jakarta, 03 Maret 2014

Direktur Keuangan,                                                        Ka. Bagian Akuntansi

Jumat, 07 Februari 2014

PEMBAGIAN SHU KOPERASI


Koperasi adalah Organisasi Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Prinsip koperasi 
Prinsip koperasi adalah suatu sistem, ide-ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan ''International Cooperative Alliance'' (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  1.  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela 
  2.  Pengelolaan yang demokratis, 
  3.  Partisipasi anggota dalam ekonomi
  4.  Kebebasan dan otonomi,
  5.  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  •  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  •  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  •  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  •  Kemandirian
  •  Pendidikan perkoperasian
  •  Kerjasama antar koperasi


logo koperasi baru
LAMBANG KOPERASI TERBARU
Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.


SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pengalaman saya yang pernah menjadi Karyawan dan selanjutnya sebagai Pengurus selama beberapa periode pada sebuah Instansi Pemerintahan di Jakarta, SHU menjadi kebanggaan dan sangat dinantikan oleh semua orang baik anggota, Pengurus, Juga Karyawan Koperasi itu sendiri, Mengapa ? karena pada event itulah dibagikan Sisa Hasil usaha yang menjadi bagian atau hak masing-masing sudah dialokasikan dan menunggu pengesahan dari Anggota melalui Rapat Anggota tahunan (RAT) untuk dibagikan. Kita tahu bahwa hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan merupakan Keputusan tertinggi disebuah Organisasi atau Koperasi ini. Bukan oleh Direktur Instansi, bukan oleh Pengurus, atau lainnya tetapi oleh anggota lah keputusan itu bergantung.

Berpoto bersama sebagian Pengurus

Anggota sebagai Pemilik harus Memberikan
Kritik dan saran membangun untuk kemajuan Koperasi

Anggota dengan seksama mengikuti
Pembahasan Pertanggungjawaban Pengurus

Ibu Direktur Keuangan Memberikan sambutan
 pada RAT Kokarda Tahun 2011



Biasanya dalam Porsi Pembagian Sisa Hasil Usaha ada alokasi tertentu yang sudah baku dan tercantum dalam Agggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Umumnya dari Total SHU dibagi sebagai berikut :
  1. Cadangan     ........................................  %
  2. Jasa Simpanan Anggota ........................ %
  3. Jasa Partisipasi Anggota ........................ %
  4. Dana Kesejahteraan Karyawan ............. %
  5. Dana kesejahteraan Pengurus ................ %
  6. Dana Sosial .......................................... %
(Ini hanya contoh ada juga Koperasi yang membuat kebijakan lain asal disetujui oleh Anggota tidak menjadi masalah dan sesuai dengan prinsip Koperasi)

Beberapa kebijakan dan langkah-langkah yang mungkin diperlukan dalam hal pembagian SHU ini antara lain :
  1. Menyusun buku-buku Anggota berdasarkan urutan Nomor Anggota, Jika database anggota yang berdasarkan nomor anggota belum ada, maka urutan dilakukan berdasarkan golongan dan nomor gaji.
  2. Mendata jumlah simpanan masing-masing anggota berdasarkan buku anggota yang sudah lengkap diisikan sampai dengan akhir periode akuntansi yang terdiri dari : Simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus dan simpanan sukarela.
  3. Khusus untuk simpanan sukarela diberlakukan ketentuan dalam pembagian SHU Anggota yaitu simpanan yang telah tertanam paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum akhir periode akuntansi berakhir. Atau anggota yang secara rutin setiap bulan menyetorkan simpanan sukarela tersebut, hal ini menghindari adanya spekulasi anggota yang hanya mengharapkan jasa Simpanan saja.
  4. Mendata partisipasi anggota selama satu tahun periode akuntansi yang terdiri dari : Bunga Simpan Pinjam (USP), Bunga Kredit barang (elektronik), Bunga Kredit Bank lainnya (BSM), Kontribusi pembelian barang ditoko dan lainnya. 
  5. Memasukan jumlah simpanan kedalam format pembagian untuk dihitung jasa simpanan yang akan diterima.
  6. Memasukan jumlah kontribusi anggota kedalam format pembagian untuk dihitung jasa partisipasi yang akan diterima anggota.
  7. Menghitung alokasi Jasa Simpanan dan jasa partisipasi anggota berdasarkan alokasi pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau yang sudah tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  8. Menghitung Indeks pembagian Jasa Simpanan Anggota untuk periode akuntansi yang bersangkutan 
  9. Menghitung Indeks pembagian Jasa partisipasi Anggota untuk periode akuntansi yang bersangkutan 
  10. Menghitung jumlah pembagian jasa simpanan perangota dengan cari mengalikan jumlah simpanan dengan indeks jasa simpanan anggota
  11. Menghitung jumlah pembagian jasa partisipasi perangota dengan cari mengalikan jumlah simpanan dengan indeks jasa partisipasi anggota
  12. Menjumlahkan jasa simpanan dan jasa partisipasi yang menjadi bagian anggota dalam satu periode akuntansi.
  13. Pengurus Koperasi membagikan kepada anggota jumlah jasa yang didapat tersebut, pembagian bisa dilakukan secara langsung kepada anggota berupa uang tunai ataupun dengan cara memasukan kedalam masing-masing rekening anggota.
  14. Dalam hal Koperasi akan memupuk simpanan dari anggota, maka Pengurus dapat menetapkan pembagian jasa tersebut tidak dibagikan melainkan langsung disimpan pada buku simpanan anggota terlebih dulu disejui anggota melalui keputusan Rapat Anggota Tahunan.
  15. Jika pembagian ditetapkan dibagi secara langsung kepada anggota maka harus ditetapkan waktu maksimal pembagian tersebut, misalnya satu bulan, jika anggota tidak mengambil pada waktu yang ditetapkan maka jasa tersebut dimasukan sebagai simpanan anggota dan dimasukan kedalam buku simpanan anggota.

--------------------------Terima kasih-------------------------